Narkoba Seberat 41,4 KG Disita Polres Bukittinggi, Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Narkoba Seberat 41,4 KG Disita Polres Bukittinggi, Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Sumbar - Dengan disitanya barang bukti (BB) yang diamankan seberat 41,4 kg (lebih kurang RP. 62,1 miliar) dari tangan beberapa orang tersangka penyalahgunaan narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, menurut Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH., telah melamatkan 414.000 jiwa manusia.

Dari barang bukti yang diamankan seberat 41,4 kg tersebut, pihaknya telah menangkap delapan orang tersangka yang masing-masingnya berperan sebagai pengguna dan pengedar, dan ada juga pengedar dan bandar besarnya.

Hal tersebut disampaikan Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5) siang lalu. 

Bahkan, Kapolda Sumbar menyebut pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi tersebut merupakan yang terbesar di Sumatera Barat. “pengungkapan ini tidak luput juga dari peran jajaran Direktorat Narkotika Polda Sumatera Barat," katanya.

Tersangka menurut Jenderal bintang dua tersebut berinisial AH alias Adi 24 tahun, kemudian DF alias Febri 20 tahun, RT alias Baron 27 tahun, IS alias One 37 tahun, AR alias Haris 34 tahun, AB juga 29 tahun.

“Termasuk MF 25 tahun dan NF alias jalur 39 tahun, Nah jika dikonsumsi oleh 10 orang apabila dikonsumsi oleh lebih dari 10 orang, tentunya kita bisa menyelamatkan lebih banyak dari 414.000 jiwa," papar Kapolda Sumbar itu.

Ulas Kapolda Teddy, “dari 8 tersangka yang telah diamankan ada 2 yang dikategorikan atau diterapkan Pasal sebagai pengguna dan pengedar”.

"Sedangkan yang enam orang kita kenakan pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pasal 114 ayat 2,” pungkasnya.**