Menggunakan Mobile Go-Sigap

Canggih, Cukup Pakai HP Lantas Polda Jateng Menilang Pelanggaran Lalin

Canggih, Cukup Pakai HP Lantas Polda Jateng Menilang Pelanggaran Lalin

Jakarta - Ditlantas Polda Jawa Tengah telah mengunakan teknologi canggih dengan mengusung aplikasi bernama Go-Sigap. Polisi bisa menggunakan kamera ponsel atau handphone (HP) untuk melakukan tilang saat berpatroli.

“Kini kita bisa melakukan tilang dengan menggunakan ponsel di genggam menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap. Itu dalam pelanggaran lalu lintas,” demikian kata Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo dalam video di akun YouTube resmi NTMC Channel, Senin (23/5/22).

Tilang ini sebelumnya juga dilakukan Polisi kamera ETLE untuk melakukan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar. Program ETLE mobile tersebut dilakukan untuk menjangkau daerah-daerah yang belum terdapat kamera ETLE statis.

"Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor,” jelas Arsito.

Aristo mengatakan hasil gambar pelanggaran itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.

Lalu, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar. Pelanggar nantinya diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.

Kemudian, setelah surat tilang diterbitkan, pelanggar nantinya diminta untuk membayar uang denda melalui BRIVA. Sementara, untuk nomor rekening sistem itu juga diberitahu melalui kontak call center itu.

Pelanggar kemudian diharuskan membayar denda tersebut dan mengirimkan bukti pembayaran ke call center. Jika proses tersebut sudah dilakukan, maka penyelesaian tilang sudah dilakukan.

Adapun beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditilang menggunakan ETLE Mobile di antaranya tidak menggunakan helm, tidak memakai helm, pemasangan pelat nomor polisi tidak sesuai aturan, dan beberapa pelanggaran kasat mata lainnya.**