Pedagang Pasar Meranti Lama Tidak Terdaftar Sebagai Wajib Retribusi Sampah, Korcam GMB : Tapi Dikutipin, Jadi Selama Ini Uangnya Kemana ?

Pedagang Pasar Meranti Lama Tidak Terdaftar Sebagai Wajib Retribusi Sampah, Korcam GMB : Tapi Dikutipin, Jadi Selama Ini Uangnya Kemana ?

Photo : Beberapa Waktu Lalu Polsek Medan Baru bersama Porsenal Gabungan, Brimob, TNI dan Satpol PP melaksanakan KRYD di Pasar Meranti beberapa waktu lalu

Medan – Pedagang Pasar Meranti Lama Jalan Iskandar Muda Baru kerap di gusur Satpol PP Kota Medan tetapi tetap eksis, berjumlah ratusan pedagang yang berada di badan jalan dan sekitaran rumah warga sudah bertahun tahun beroperasi ternyata tidak terdaftar sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS), tetapi menurut amatan awak media pedagang setiap hari di kutip uang sampah oleh Oknum yang kemudian di duga di setorkan kepada pihak Keamatan Medan Petisah setiap Bulannya


Rahmadsyah Kordinator Kecamatan Gerakan Medan Berkah (Medan Petisah) mempertanyakan kemana uang kutipan dengan modus uang sampah dan siapa yang menikmatinya selama Pasar Meranti Lama tersebut beroperasi,


“Pasar Meranti Lama tak terdaftar sebagai WRS tapi di kutipin oknum setiap harinya dan kabarnya di setorkan Kecamatan Medan Petisah setiap bulannya, berarti jelas uangnya tak masuk ke PAD tapi masuk ke kantong pribadi selama bertahun-tahun’’ ungkapnya


Lanjutnya Rahmadsyah mngatakan bahwa dirinya meminta kepada Kabag Tapem, Inspektorat Kota bahkan Aparat Penegak Hukum agar mengusut aliran Dana yang mengalir setiap bulannya ke pihak Kecamatan Medan Petisah.


“Kita minta Kabag Tapem Kota Medan, Inspektorat Kota Medan kalau perlu aparat Penegak Hukum usut kutipan Pasar Meranti, Jadi selama ini uangnya kemana dan siapa yang menikmati” pungkasnya

Sebelumnya di beritakan Pasar Liar Meranti lama Jl Iskandar Muda Baru, Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah memiliki Potensi PAD tapi sayangnya sampai saat ini kutipan tersebut masuk ke kantong pribadi oknum, bahkan keberadaan ratusan tempat pedagang di kawasan itu pernah digusur karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

Rahmadsyah Aktifis Anti Korupsi yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) mengatakan berdasarkan hasil investigasi dirinya bahwa Kutipan yang di lakukan oleh oknum mencapai puluhan juta perbulan bahkan kutipan tersebut di duga mengalir Oknum Kecamatan Medan Petisah. Sabtu (2/3/2020)

"Kutipannya sampai puluhan juta perbulan dari pedagang ke Oknum, Total Pedagang itu Hampir 200 pedagang, ada kutipan jaga malam, kebersihan dan uang lapak, kutipan itu juga di duga mengalir ke Kecamatan Medan Petisah" ungkapnya.

Lanjut Rahmadsyah menjelaskan Pasar Meranti Lama kerap di gusur oleh Pemerintah Kota Medan karena daerah itu adalah kawasan pemukiman bukan kawasan Pasar sesuai Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah Kota Medan (RTRW) karena sebelumnya Pemerintah Kota Medan sudah menyiapkan Pasar Tradisional yang di kelola PD Pasar Kota Medan di Jl Khandak SPT 2 Kecamatan Medan Petisah.

"Itu Kawasan Pemukiman di jadikan Pasar Liar oleh Oknum dengan membuat lapak lapak dan menyewakan lapak serta mengutip sejumlah uang kepada pedagang yang berjualan di situ" ungkapnya.

Deni Zebua Lurah Sei Putih Timur 2 (SPT 2) mengatakan bahwa salah seorang yang sering mengutip para pedagang yang bernama Tejo pernah di periksa oleh Polisi terkait Pasar Meranti lama

"Ada namanya Tejo pernah di periksa Polisi terkait Kutipan ke Pedagang Pasar Meranti lama" ungkapnya.

Budi Ansary Lubis Camat Medan Petisah mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima apapun dari pedagang Pasar Meranti bahkan dirinya akan membuat Wajib Retribusi Sampah (WRS) di lokasi Pasar Meranti Lama tersebut.

"Sepeserpun saya tak ada menerima apapun dari pedagang Pasar Meranti Lama dan rencana saya akan membuat Wajib Retribusi Sampah di situ bang" pungkasnya.

Tejo sampai saat ini tak dapat di Konfirmasi, berdasarkan info dari warga sekitar Pasar liar Meranti lama, Tejo dalam keadaan sakit.**