Didesak Aktivis Agar Turun Tangan Selamatkan Bangsa, Ini Jawab LaNyalla

Didesak Aktivis Agar Turun Tangan Selamatkan Bangsa, Ini Jawab LaNyalla

Jakarta - Beberapa orang Aktivis seperti Nurhidayat Assegaf, Slamet Jaya dan Abdul Basit, menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Kerja Ketua DPD RI, Komplek Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/22) pagi. Dalam pertemuan Aktivis Nurhidayat menyampaikan keinginannya agar LaNyalla turun tangan menyelamatkan bangsa dari keterpurukan.

Menanggapi hal itu Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjelaskan bahwa dirinya sebagai Ketua DPD RI maupun secara lembaga tidak tutup mata dengan kondisi bangsa saat ini. DPD RI saat ini terus dibawanya ke arah yang tegas dan jelas yakni memperjuangkan rakyat.

"Selaku Ketua DPD RI, apa yang saya lakukan adalah sesuai konstitusi. Keadaan sekarang kita juga tahu betul, karena saya melihat sendiri saat berkeliling di 34 provinsi," ujarnya.

LaNyalla menjelaskan dirinya kritis karena memang tugas dan fungsinya sebagai anggota DPD RI yakni melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang diambil eksekutif.

"Terhadap persoalan bangsa, saya bukan sebagai oposisi tetapi negarawan. Berpikir untuk anak cucu kita, generasi penerus kita," ujar LaNyalla dalam siaran persnya yang disampaikan Biro media dan informasi LaNyalla.

Kata LaNyalla terhadap wacana pemakzulan, dia menegaskan bahwa sebagai Ketua DPD RI dirinya berkewajiban menjaga konstitusi. Yakni menjaga Pemerintahan Jokowi sampai tahun 2024. Karena memang secara konstitusi presiden bertugas selama lima tahun.

"Tetapi kalau ada pemakzulan presiden ya silakan saja. Karena itu ada aturannya, melalui DPR kemudian dibawa ke MK. Kemudian kalau misalnya ada pemakzulan di luar atau ekstra konstitusi itu di luar kewenangan saya. Situasi chaos itu takdir, saya tidak bisa halang-halangi," katanya.

Sedangkan soal menjadi Presiden atau tidak itu urusan Allah. Seperti Jokowi kalau sampai tahun 2024 adalah takdir. Kemudian jika diturunkan di jalan itu juga takdir. "Kalau saya tidak akan melawan takdir tapi menjemput takdir," ujarnya.

Kunci permasalahan bangsa ini, kata LaNyalla ada di Mahkamah Konstitusi. Dimana DPD RI sebagai lembaga sudah melakukan gugatan ke MK terkait penghapusan Presidential Threshold.

"Di Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada ambang batas. Yang ada adalah ambang keterpilihan. Nah MK di sini tugasnya menjaga konstitusi. Lha ini pelanggaran konstitusi kok dibiarkan. Makanya keputusan PT 0 persen itu harus diperjuangkan. Ini atas nama lembaga. Kalau kita dikalahkan berarti ada apa-apa," tegasnya.**