Tukang Rujak Di Samping Masjid Jamik Di Gusur, Bangunan Diatas Parit Dan Trotoar Di Jalan Taruma Tak Tersentuh

Tukang Rujak Di Samping Masjid Jamik Di Gusur, Bangunan Diatas Parit Dan Trotoar Di Jalan Taruma Tak Tersentuh

Photo : Bangunan di atas Parit dan Trotoar di Jalan Taruma Medan Petisah

Medan – Pihak Kecamatan Medan Petisah dan Kelurahan Petisah Tengah bersama Satpol PP Kota Medan menggusur Pedagang Kaki Lima yang ada di Jalan Kejaksaan tak terkecuali Pedagang Rujak yang ada di samping Masjid Jamik.

Rahmadsyah Warga yang menyaksikan penggusuran tersebut mengatakan bahwa adanya tebang pilih dalam penertiban yang di lakukan oleh Pihak Kelurahan dan Kecamatan Medan Petisah serta Satpol PP Kota Medan karena ada bangunan milik pengusaha yang berada di Jalan Taruma tidak tersentuh walau bangunannya berada diatas parit dan Trotoar.

“Pedagang Kecil jualan Rujak di gusur, Bangunan di Jalan Taruma tak tersentuh, ada apa ini, kok terkesan tebang pilih?” pungkas Rahmat penuh tanda tanya

Sebelumya di beritakan Pengguna Jalan di Taruma Kelurahan Petisah Tengah sempat bertanya tentang Pengawasan Camat dan Kasi Trantib Medan Petisah, dirinya merasa heran bahwa ada bangunan yang melanggar Roilen Jalan dan diatas Parit yang di biarkan begitu saja.

“Ada Bangunan diatas Parit dan juga menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau roilen, tapi bisa tetap berdiri, Camat, Kasi Trantib serta jajaran Medan Petisah kemana ya?” ujar Pengguna jalan yang berinisial R, Selasa (4/5/2022).

Disebutkannya, berdasarkan aturan yang ada seharusnya ada jarak antara bangunan ke badan jalan. Pemko Medan juga seharusnya memperhatikan dan mengawasi pembangunan di kota ini agar tidak melanggar GSB. 

Selain itu, Pemko juga harus lebih mengutamakan estetika dan kenyamanan kota.
Bisa dilihat jalan di samping bangunan tersebut yang terlihat semakin sempit. Pemko Medan diharapkan mengecek GSB-nya dan melakukan pengawasan langsung ke lokasi.

“Lihat bang, semakin sempit jalan Taruma ini ku tengok, suka suka pengusaha bangun diatas parit dan langgar Roilen Jalan,ada apa Camat Medan Petisah dan jajarannya tutup mata,” ujarnya lagi.

Berdasarkan peraturan yang sudah ada, dijelaskan bahwa sebuah bangunan haruslah memiliki berbagai persyaratan jarak bebas bangunan yang didalamnya meliputi GSB serta jarak antar bangunan.

“Bangunan itu harus memiliki GSB yang membatasi jarak bebas minimum dari sisi terluar sebuah bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai, antara lain garis tengah jalan, tepi pantai, tepi sungai, rel kereta api dan jaringan tegangan tinggi (Sutet),” jelasnya.

Untuk itu, Pemko Medan harus menentukan bangunan itu dapat dibangun atau tidak.

Selain itu, Pemko Medan harus tegas kepada setiap pengembang dan jika memang ditemukan melanggar roilen, segera ditindak, agar membuat efe jera.

“Kita tidak mau kota Medan bangunan berdiri sesuka hati tanpa memperhatikan estetika kota. Apalagi sampai membuat tidak nyaman pengguna jalan,” tegasnya.

Awak media mencoba menghubungi Camat Medan Petisah dan Kasi Trantib, bahkan mendatangi Kantor Camat, tapi tak bisa membalas pesan WA dan di jumpai**