GM SIPP Ditahan, Back Up Nya Siapa ? "Diusut Juga Ndak Ya!"

GM SIPP Ditahan, Back Up Nya Siapa ? "Diusut Juga Ndak Ya!"

Pekanbaru - Penahanan General Manager Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), Agus Nugroho oleh Penyidik Penegakan Hukum Kementerian (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) merupakan sinyal baik bagi penegakan hukum dibidang lingkungan. 

Hal tersebut disampaikan Mattheus S kepada media ini, Kamis (19/05/22) di markas rembuk Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Pekanbaru.

“Tindakan hukum oleh Gakkum ini selangkah lebih maju dibanding Polda Riau dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar aktivis lingkungan yang diketahui getol melaporkan dugaan pidana lingkungan itu.

Namun menurut Mattheus, penyidik Gakkum LHK harus komprehensif dalam kasus ini. “Harus dikembangkan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang. Karena patut diduga sebelum ditangani Gakkum, ada oknum-oknum mengatasnamakan pejabat daerah yang telah mengambil keuntungan dari kasus PT. SIPP ini. Itu juga tentunya harus diungkap !” imbuhnya.

Sebelumnya dikabarkan, dalam kasus pencemaran lingkungan di lahan warga Desa Pematang Pudu, Mandau, Bengkalis ini, GM PT. SIPP telah blak-blakan mengungkapkan adanya negosiasi sejumlah fee kepada oknum tertentu. Tetapi toh kemudian kasusnya naik di tangan Gakkum KLHK. 

“Ini juga harus dibuka oleh penyidik Gakkum agar jelas siapa oknum dibawah Kementerian LHK yang selama ini berperan sebagai ahli penentu ada tidaknya pencemaran lingkungan di provinsi Riau,” bebernya. 

Lanjut Mattheus, “ARIMBI minta penyidik menindaklanjuti pengakuan manajemen PT SIPP itu. Siapa yang menerima fee tersebut, dia juga harus diproses”.

Sebelumnya santer diberitakan sejumlah media, penutupan operasional pabrik kelapa sawit oleh Pemkab Bengkalis itu setelah dilakukannya pembayaran sanksi denda. Hal tersebut sangat disayangkan General Manager PT SIPP, Agus Nugroho. Faktanya, kasus ini tetap ditindaklanjuti padahal sudah ada pemberian fee pada oknum pejabat.

“Ada pihak mengatasnamakan pejabat daerah yang meminta fee secara bulanan,” demikian pengakuan Agus pada sejumlah media.

Menurut Agus, kejadian yang menimpa perusahaan berujung pencabutan izin usaha dan lingkungan, diwarnai motif ekonomi dan kepentingan pribadi tertentu, yang pada akhirnya izin usaha dan lingkungan PT SIPP dicabut oleh Pemkab Bengkalis.

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). pada bulan puasa lalu bahkan telah menyegel mesin pabrik kelapa sawit perusahaan tersebut untuk proses hukum dugaan kejahatan lingkungan.

“Pengakuan sepihak manajemen PT SIPP tersebut harus ditindaklanjuti. Kita minta aparat hukum maupun Gakkum KLHK tolong ditindaklanjuti pengakuan perusahaan tersebut. Ini sangat ironis bila memang apa yang disampaikan itu benar dan dapat dibuktikan. Siapa yang benar dan siapa yang bohong,” ulas Mattheus.

Kasus ini bermula dari laporan pasangan suami-istri Joni Siahaan dan Roslin Boru Sianturi, yang harus menanggung rugi akibat dihantam jebolnya limbah pabrik milik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang berlokasi di Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Jebolnya limbah pabrik milik pengusaha asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu, pada 5 Oktober 2020 dan 4 Februari 2021 lalu, mengakibatkan kebun kelapa sawit Joni Siahaan harus gagal panen, dikarenakan terendam lumpur limbah PT SIPP.

Akibat dirugikan itu Joni Siahaan melalui Marnalom Hutahaean SH, MH, membuat laporan pengaduan ke Polda Riau pada 23 Februari lalu guna mendapatkan keadilan.**