Wah..Wah... Ada Karyawan Dan Pensiunan Perusahaan Dapat BLT DD DiRohil! Ini Nama Desanya

Wah..Wah... Ada Karyawan Dan Pensiunan Perusahaan Dapat BLT DD DiRohil! Ini Nama Desanya

Rohil -- Pemerintah melalui kebijakan Permendes dan PDTT Nomor 6 Tahun 2020 memiliki tujuan yang sangat baik dalam menyelamatkan ketahanan dan ketidakberdayaan masyarakat desa melalui BLT Dana Desa dalam penanganan Covid-19.

Namun, pendataan di tingkat desa yang meliputi pendataan orang miskin belum efektif dalam kriteria penerima bantuan dan seolah -olah instruksi pemerintah pusat masih saja di salah gunakan dan diabaikan oleh oknum perangkat desa yang salah satunya dilakukan Oknum Perangkat Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.

Dirangkum daftar nama calon penerima bantuan langsung tunai BLT DD Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2022 tertanggal 22 Februari 2022 sebanyak 55 warga yang diperoleh awak media, ada 12 warga yang berstatus Karyawan PTPN V dan 9 warga pensiunan perusahaan mendapat bantuan BLT DD.

Hal ini langsung dikomentari M. Katar Tim Investigasi Sumbagut Lembaga Inpest , Rabu (18/5/2022) dalam keterangan nya mengatakan seharusnya Pihak Kepenghuluan lebih mementingkan warga yang susah bukan warga yang terbilang mampu.

Sudah jelas peruntukannya, dalam Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.

BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. Kehilangan mata pencaharian. 

Selanjutnya, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. 

Selain itu, Memiliki data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili di desa setempat. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Kartu Prakerja. 

Jelasnya, calon penerima bantuan langsung tunai BLT DD Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan diduga kurang objektif pendataan dan penerima cenderung merupakan orang-orang terdekat pemerintah desa.ini sangat kita sesalkan. Pungkasnya 

Sementara saat awak media konfirmasi Sekretaris Desa ( Sekdes) dan Penghulu Perkebunan Tanjung Medan beserta camat Tanjung Medan melalui WhatsApp pribadinya,Rabu (18/5/2022) tidak ada sedikit tanggapan apapun terkait pertanyaan awak media sebelum pemberitaan ini dipublikasikan.