Sempat Bersitegang dan Disuruh Diluar, Kuasa Hukum Bambang : Penyidik Polrestabes Medan Kasar dan Tak Hargai Profesi Advokat

Sempat Bersitegang dan Disuruh Diluar, Kuasa Hukum Bambang : Penyidik Polrestabes Medan Kasar dan Tak Hargai Profesi Advokat

Photo : Bambang bersama Kuasa Hukumnya

Medan - Hartantry Ritonga Kuasa Hukum Bambang Ayah dan adiknya yang dilaporkan Eka Susadi dengan laporan polisi Nomor LP/B/1197/IV/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POL SUMATERA UTARA, Tanggal 11 April 2022, kasus dugaan pencurian dengan kerugian 122 juta sempat bersitegang dengan penyidik Polrestabes Medan karena pada saat melakukan pendampingan dirinya di batasi hanya boleh melihat dan tendesinya diam dalam hal memberikan penjelasan kepada klien

"Kalau ibu belum selesai kordinasi, silahkan ibu diluar saja" ungkap tantry menirukan kalimat penyidik kepadanya.

Tantri juga mengatakan dirinya coba mengganti dengan menuliskan hal hal sepertinya tidak benar dan itupun di Protes oleh Penyidik

"Ada apa dengan penyidik Polrestabes Medan kenapa terkesan tidak menghargai Profesi kami sebagai Advokat padahal saya masih dalam batasan pendampingan dan tidak ada merugikan dan menghalang halangi proses pemberian keterangan" ujarnya

Tantry Berharap kepada seluruh komponen penegak hukum agar lebih sinergi dan memahami dan menghargai profesi masing masing

"Ada Harapan dan masukan boleh di sampaikan dengan bahasa lebih baik karena sebelumnya kami sempat bersitegang dengan penyidik dan kami selaku penerima kuasa" ungkapnya

Lanjut Tantry menjelaskan bahwa dirinya merasa heran dan bingung kenapa ada laporan lain lagi di Polrestabes Medan dengan peristiwa hukum yang sama, pelapor dan terlapornya juga sama, waktu dan tempat kejadian juga sama dengan alasan ada dugaan kerugian yang berbeda padahal sebelumnya pernah di buat Perdamaian antara Pelapor dan Terlapor di Kantor Polisi yang sama yaitu Polrestabes Medan

"Seharusnya hal tersebut tidak bisa terjadi karena melihat peristiwa hukum yang sebelumnya sudah pernah di laporkan pada pelapor dan terlapor yang sama pada LP Laporan Polisi Nomor : LP/B/1131/IV/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 6/4/2022 dan sudah ada perdamaian yang di lakukan di depan penyidik dengan ganti rugi yang diminta pelapor dan di sanggupi oleh Terlapor" jelas Tantry

Tantry juga merasa heran dan bingung karena menurut keterangan dari Saksi Terlapor hanya sebagai salah satu anggota pekerja yang di suruh oleh penerima borongan pertama berinisial RE dan sampai saat ini RE belum pernah di periksa polisi menjadi saksi terlapor atas LP manapun sejauh hasil pemeriksaan

"Saksi Terlapor hanya sebagai anggota ada penerima borongan pertama berinisial RE tapi belum menjadi saksi" pungkas Tantry dengan heran dan bingung.**