Di Duga Hina Wartawan, Desak BK DPRDSU Periksa Zainuddin Purba, Jurnalis : Kami Pilar Demokrasi

Di Duga Hina Wartawan, Desak BK DPRDSU Periksa Zainuddin Purba, Jurnalis : Kami Pilar Demokrasi

Photo : Postingan di duga hina wartawan

Medan - Anggota DPRDSU Zainuddin Purba membuat sebuah postingan di media sosial yang diduga menghina profesi wartawan membuat Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara Portal berita kabarriau.com angkat bicara.

Rahmadsyah mengatakan bahwa dirinya melihat viral adanya sebuah postingan anggota DPRD Sumut Zainuddin Purba diduga menghina profesi wartawan viral di media sosial. Dalam unggahannya itu Zainuddin mengaitkan wartawan yang memberitakan persoalan Ketua PSI Binjai terlibat dengan bandar narkoba.

"Para wartawan yang menaikkan berita Agung Ramadhan, Ketua PSI Kota Binjai, pasti kelompok penjilat pantat bandar narkoba. Aku kenal mereka semua," tulis eks Ketua DPRD Kota Binjai itu seperti dilihat Rahmadsyah, Selasa (17/7/2022).

Lanjut Rahmadsyah mengatakan Profesi Jurnalis di Sumatera Utara sangat riskan dan rentan di laporkan UU ITE, di siram air keras bahkan di tembak seperti kejadian dengan seorang Jurnalis di Siantar, tapi hari ini ada seorang Wakil Rakyat di duga menghina Profesi Wartawan dalam Akun FB Zainuddin Purba oleh karena itu kami minta Badan Kehormatan DPRDSU untuk periksa Zainuddin Purba yang di duga menghina Profesi Jurnalis

"Kami minta BK DPRDSU periksa Zainuddin Purba yang di duga menghina Profesi Wartawan" ungkapnya

Rahmadsyah juga mengatakan bahwa Pers hadir sejak awal sebagai sebuah sumber informasi yang mengutamakan kepentingan publik. Informasi yang disuguhkan pers dalam bentuk karja jurnalistik ini menjadi pembanding kekuatan demokrasi lain, seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

Dengan kehadiran pers inilah kemudian publik mendapatkan tidak hanya informasi yang dapat dipercaya karena telah dijaring dalam proses di ruang redaksi, tetapi juga menjadi saluran ekspresi publik itu sendiri.

Bahkan kalau merunut kehadiran pers sejak awal kemerdekaan di Indonesia, pers menjadi alat perjuangan mempertahankan kemerdekaan. 

Pers hadir sejalan dengan denyut perjuangan bangsa Indonesia sebagai negara yang baru lahir di tengah kancah persaingan internasional waktu itu. 

Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, pers diberikan tempat sebagai bagian dari perwujudkan kedaulatan rakyat.

Masyarakat tidak hanya menerima informasi dari pers, tetapi juga dari berbagai ragam medsos.

Pers menjadi tumpuan masyarakat dalam mendapatkan informasi alternatif yang dapat dipercaya. 

Pers juga menjadi penuntun kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Sudah jelas di Hari Pers Nasional Presiden mengapresisasi peran pers sebagai pilar demokrasi keempat dan Pers juga berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif," pungkas Rahmadsyah.**