Ketua PSI Binjai Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan, Ini, Kata Ketua PSI Sumut

Ketua PSI Binjai Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan, Ini, Kata Ketua PSI Sumut

Photo : Illustrasi Kasus

Medan – Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Binjai, Sumatera Utara berinsial AR dilaporkan ke Polres Binjai oleh seorang wanita berinisial IAP atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap korban pada bulan November 2021, lalu. 

Laporan tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. RIAN PERMANA S.I.K.

"izin bang, laporan yang kami terima dalam bentuk dumas, saat ini masih dalam penyelidikan dan masih kami dalami, untuk saksi-saksi masih kita panggil guna memberikan keterangan dan terlapor juga kita panggil untuk memberikan keterangan" ungkapnya

Ketua DPW PSI Sumut Nezar Djoeli mengatakan Agung Ramadan akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua PSI Binjai apabila laporan tentang pencabulan seperti yang dituduhkan benar.

"PSI adalah partai yang pro-perempuan. Jika kelak terbukti Agung melakukan tindakan yang dituduhkan, pasti diberhentikan." kata Ketua DPW PSI Sumut Nezar Djoeli ketika dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Kepada Agung, Nezar berpesan agar mengikuti proses hukum dan pro aktif dalam menjalani kasus yang sedang berjalan. "Kasus sudah ditangani aparat kepolisian. Kita hormati proses hukum yang berjalan," ungkapnya.

Nezar juga menjelaskan hak jawab Agung dengan mengirimkan salah satu artikel yang isinya adalah : Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Binjai, Agung Ramadhan S.Kom membantah terkait tuduhan yang dilaporkan oleh seorang wanita karena diduga melakukan tindak asusila.

Menurutnya, terkait pemberitaan atas tuduhan yang ditujukan terhadap dirinya atas dugaan pencabulan di beberapa media, ia secara pribadi tidak membenarkan atas pemberitaan tersebut.

“Hal itu tidak benar dan saya membantah pemberitaan tersebut. Seharusnya media tersebut profesional, tidak hanya mendengar sepihak, namun harus melakukan konfirmasi ke saya untuk fakta sebenarnya,” ungkap Agung Ramadhan, Sabtu (14/5/2022).

Sebagai orang yang diberitakan, Agung meminta pihak media untuk memberitakan hal yang berimbang dalam isi pemberitaan.

“Tolong kedepankan asas praduga tidak bersalah. Sebab belum ada dari penegak hukum menetapkan status perkara tersebut. Mengapa terlalu cepat membuat opini yang belum tentu benar dan jangan menghakimi seseorang. Menurut saya, media yang profesional tentu tidak memberitakan yang tidak akurat. Hormati hak asasi seseorang, sebab belum ada kekuatan hukum yang mengatakan atas tuduhan terhadap saya,” tegasnya.

Untuk itu, Agung meminta kepada media yang menyebarkan berita hoax agar membersihkan nama saya dan nama Partai Solidaritas Indonesia. “Karena persoalan ini tidak benar,” ucapnya.

Terpisah, Andro Okky SH selaku kuasa Hukum Agung Ramadhan, mengaku sangat menyayangkan isi dari pemberitaan di media yang dinilai menghakimi kliennya.

“Tentunya ini bertentangan dengan asas hukum pidana, itu asas praduga tidak bersalah dimana proses hukum penyidikannya sampai saat ini masih berlangsung,” ujar Andro Okky.

Lebih lanjut dikatakannya, media harus menerapkan asas praduga tidak bersalah dan asas prudent (kehati-hatian) dalam mempublikasikan pemberitaan kasus dugaan tindak pidana.

“Pemberitaan di media online bahwa terdapat salah satu media online yang memberikan opini mengenai informasi yang diangkat dengan menerapkan prasangka bersalah dan menurunkan berita yang belum dikonfirmasi sebelumnya atau dapat dikatakan sebagai (cover both side). Tentu hal ini menjadi akar terjadinya penghakiman (trial by the press) yang nantinya dapat disebut juga sebagai pelanggaran terhadap hak tersangka atau bahkan pelanggaran terhadap hak-hak pihak yang tidak ada hubungannya dengan peristiwa pidana tersebut,” ungkap Pengacara yang juga tergabung dalam organisasi Peradi ini.

Dirinya juga menambahkan, landasan yuridis asas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini secara tegas diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

“Dalam pasal tersebut berbunyi, Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah,” jelas Okky.

Selain itu, lanjutnya, pada penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers disebutkan juga bahwa Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang.

“Terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, dalam beberapa pemberitaan yang ada di Media Online, Agung dikabarkan telah dilaporkan ke Polres Binjai oleh seorang wanita karena dugaan pelecehan yang terjadi pada tahun 2021 lalu.**