Satu Bulan Surat Jampidsus Sampai, Tapi "Belum Terdengar di Proses"

Satu Bulan Surat Jampidsus Sampai, Tapi "Belum Terdengar di Proses"

Kabar Pekanbaru - Saat dijumpai ke bagian registar di lantai 2 gedung Kejaksaan Timggi Riau, ternyata surat dari Jampidsus sudah diterima Kejati Riau, Surat dengan No R/90 29 Januari 2019 katanya sudah ditangan Aspidsus.

"Surat sudah saya berikan sama Aspidsus dan diterima dari Jampidsus Jakarta tangal 29 januari lalu saat ini surat tersebut saya serahkan sama bagian Aspidsus 2 Februari 2019 lalu," kata salah seorang bagian register di Kejaksaan Tinggi Riau.

Surat ini terkait dugaan kongkalingkong hotel Mimosa yang terletak di Jalan Riau No 91, Pekanbaru, Riau, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, oleh LSM Penjara Indonesia.

Pembangunan yang telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat pada Kejati Riau sebelumnya mandat ini berujung pada pelaporan ke Jampidsus di Jakarta.

Awalnya temuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang diduga bodong.

Bayangkan satu hotel Mimosa ini bisa diterbitkan dua IMB, karena IMB yang pertama diduga terkait pencairan dana Bank Mandiri.

Banyak kalangan berharap Kejati Riau serisu menagani kasus ini.*Romi