Gerbrak Geruduk BPK RI Perwakilan Sumut, Ragukan Opini WTP Pemkab Batubara

Gerbrak Geruduk BPK RI Perwakilan Sumut, Ragukan Opini WTP Pemkab Batubara

Photo : Perwakilan Massa Aksi Gerbrak di terima Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara

Medan – Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Gerbrak melakukan Aksi Damai ke Gedung Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Jl. Imam Bonjol No. 22, Kamis (12/5/2022).

Dalam Aksi damainya Gerbrak mendukung Penegak hukum bongkar dugaan Korupsi di Batu Bara dan meminta Priksa Oknum “Pangeran Putra Mahkota“ dan Kroninya.

Dalam pernyataan sikapnya Gerbrak menyatakan Pada Hari Kamis tanggal 24 Maret 2022. Kami meneruskan surat Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kabupaten Batu Bara Nomor : 222/LBH:FERARI/DPC/BB/II/2022, Nomor : 226/LBH FERARI/DPC/BB/II/2022, Nomor : 227/LBH:FERARI/DPC/BB/II/2022, Nomor : 229/LBH:FERARI/DPC/BB/II/2022, Nomor : 230/LBH:FERARI/DPC/BB/II/2022, Nomor : 231/LBH:FERARI/DPC/BB/II/2022, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Batu Bara. Dan beberapa dinas lainnya ke Gedung KPK RI dengan tanda terima surat Dokumen registrasi (terlampir) dilanjutkan Aksi berikutnya pada 07 April 2022  di KPK RI dan Kejaksaan Agung Ripada 26 April 2022 

Sebagai bentuk komitmen kita bersama melawan korupsi, dala Aksi tersebut Gerbrak kembali menambahkan/meneruskan laporan dokumen surat Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Nomor :212/LBH FERARI/DPC/BB/II/2022, Perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Perikanan Batu Bara Tahun Anggaran 2020 serta Pembangunan Pasar Onan Simpang Dolok Kabupaten Batu Bara, Nomor :213/LBH FERARI/DPC/BB/II/2022, Prihal Pembangunan Jalan Produksi Perikanan dan Nomor :214/LBH FERARI/DPC/BB/II/2022, Prihal Laporan Dugaan Peristiwa Tindak Pidana Korupsi Dinas Kesehatan Batu Bara

Terkait hal tersebut di atas kami sampaikan :

1.    Mendukung Aparat Penegak hukum dari Pusat sampai Kabupaten Batu Bara dengan memeriksa sejumlah Kepala Dinas dinas di maksud juga Oknum yang bergelar pangeran serta putra mahkota karena sudah menjadi rahasia umum oknum tersebut di sinyalir sebagai kekuatan yang mampu mengatur mengintervensi dan memonopoli proyek-proyek APBD maupun kebijakan strategis di lingkungan pemerintahan Kabupaten Batu Bara

2.    Meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumut agar memberikan klarifikasi atas prestapi WTP 3 Tahun berturut turut terhadap hasil keuangan pemerintah kabupaten Batu Bara karena Paradoks dengan banyaknya temuan dalam LHP BPK Tahun 2020 di samping itu juga Gerbrak meminta agar BPK RI Perwakilan Sumut dapat memberikan Informasi terhadap temuan yang belum di tindak lanjuti

3.    Meminta Kejaksaan Tinggi Sumut untuk menindak lanjuti berbagai dugaan laporan dugaan Korupsi di Kabupaten Batu Bara yang telah di laporkan sebelumnya, termasuk segera melakukan evaluasi terhadap Kinerja Kejari Batu Bara

4.    Memberikan Apresiasi kepada KPK atas gerak cepat dan tanggap yang telah turun untuk mengumpulkan bahan dan keterangan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Batu Bara

5.    Aksi mendukung KPK dan Aparat Penegak Hukum untuk mempercepat membongkar dugaan Korupsi di Batu Bara masih akan di lanjutkan pada hari Kamis Tanggal 14 April 2022 di Kantor KPK RI dan Kejaksaan Agung RI

Mulia, Humas BPK RI Perwakilan Sumatera Utara sangat mendukung atas kontrol yang di lakukan masyarakat dan LSM dengan cara menyampaikan ke BPK RI atas dugaan Praktek Korupsi yang terjadi.

“Inilah wujud keterbukaan dan demokrasi oleh masyarakat dan LSM dalam melakukan kontrol, sampaikan ke kami dan perlu tindak lajuti dan di kaji lagi, apakah kondisi tersebut benar benar ada’’ ungkapnya

Terkait Pemberian Opini WTP, bahwa BPK RI sudah melakukan kajian yang dalam memberikan Opini WTP terhadap kabupaten Batu Bara

“Tentunya kami tidak serampangan memberikan Opini WTP itu pasti ada kajian” pungkasnya.

Massa Aksi kemudian membubarkan diri setelah Perwakilannya di terima oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut di dalam Gedung.**