M Jamil Tega "Bohongi Publik" Soal IMB Hotel Mimosa Ganda?
Kabar Pekanbaru - Pada dugaan kongkalingkong pembangunan Hotel Mimosa Pekanbaru, Riau yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mencuat fakta baru, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang ganda.
Seperti yang dibantah sebelumnya oleh Kaban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Muhammad Jamil yang menyebutkan IMB hotel Mimosa hanya satu ternyata "Bohong".
Ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain, menyayangkan kebohongan pejabat di Pemko Pekanbaru ini, menurutnya penghilangan barang bukti berupa IMB dua dalam satu bangunan ini dinilainya telah masuk ranah hukum.
"Seharusnya Jaksa sudah bisa masuk dari temuan IMB ganda ini, nanti apakah ada pelanggaran hukum atau tidak terserah mereka," katanya, Senin (25/2/19) di gedung bundar di ruangan Jampidsus.
Sementara pemiliknya Endi sampai berita ini dilansir media kembali beliau tidak pernah muncul. Pembangunan yang terletak di Jalan Riau, No 91, Pekanbaru, Riau, sebelumnya telah dilaporkan pada Kejati Riau namun Jaksa terkesan "enggan" mengusut kasus ini.
"Sebab saya nilai "enggan" buktinya setelah saya laporkan pada Jampidsus katanya mereka akan turun ke Riau kalau Kejati tak mau mengusut kasus ini. Nah Kejati kok dari laporan kami terdahulu saya dengar tidak bergerak," kata Dwiki.
IMB hotel Mimosa yang pertama ini diduga terkait pencairan dana Bank Mandiri, belakangan terdengar kabar kasus ini melebar pada dugaan korupsi karena dugaaan pembobolan uang Bank Mandiri puluhan Milyar oleh Endi dengan pengajuan kridit oleh PT Sinar Riau Gemilang pada tanah bangunan ini dalam berperkara.
Belakangan dari informasi sejumlah sumber pembangunan ini ada dugaan main mata apalagi tertulis pada IMB bangunan hanya 11 lantai namun kenyataannya hotel ini malah menjadi 15 lantai.**