Terkait Penangkapan 34 Kontainer Isi Migor, Muhammad Nasir Minta Tindakan Hukum Harus Menyentuh Owner

Terkait Penangkapan 34 Kontainer Isi Migor, Muhammad Nasir Minta Tindakan Hukum Harus Menyentuh Owner

Photo : Kontainer Isi Migor yang di tangkap TNI AL

Medan - Terkait Penangkapan Kapal Mathu Bum Berbendera Singapura yang mengangkut 34 Kontainer yang berisi Minyak Goreng di perairan belawan membuat Muhammad Nasir angkat bicara. 

Muhammad Nasir Tokoh Masyarakat Medan Utara yang juga Ketua Partai Gelora Kota Medan mengatakan di tengah sulitnya kehidupan masyarakat ekonomi menengah kebawah, akibat covid 19, kemudian merebak keberbagai sektor ekonomi, yang kemudian juga telah menurunkan pendapatan keuangan masyarakat dalam waktu yang bersamaan serta meroketnya harga- harga sembilan bahan pokok, satu di antaranya adalah minyak goreng (migor) semakin menambah penderitaan dan beban hidup rakyat. 

"Indonesia produsen CPO terbesar dunia, Namun sempat terjadi kelangkaan migor" ungkapnya

Lanjut Nasir mengatakan bahwa dari awal kami sudah menduga bahwa kelangkaan migor dapat dipastikan ada permainan Kartel Nasional dan lokal, termasuk produsen migor.

"Akibat lemahnya pemerintah dan pengawasan dari kemendag, syukur jika ada oknum-oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun belom menyentuh pihak owner." katanya

Nasir juga mengatakan tertangkapnya 32 konteiner yang berisi minyak goreng di Belawan  adalah membuktikan keseriusan aparat dalam penegakan permendag No 22 Tahun 2022 tentangan larangan ekspor.

"Kami berharap Penangkapan Kapal Mathubum yang mengangkut 34 Kontainer isi Migor tersebut, tindakan vonis hukumnya juga harus di expos agar publik memahami" pungkasnya

Sebelumnya di beritakan Pangkoarmada RI mengadakan Konferensi Pers diatas kapal MV Mathubum yang mengangkut Peti Kemas 34 Kontainer yang berisi Minyak Goreng. Jum'at (6/5/2022)

Tampak hadir dalam konferensi pers tersebut Kadis Penal, Pangkoarmada I, Pangkoarmada II, Pangkoarmada III, Komandan Lantamal.

Dalam keadan hujan, Pangkoarmada RI mengatakan KRI Karotang 872 pada hari Rabu (4/5/2022) melakukan penangkapan,  penghentian kegiatan terhadap kapal Mathubum berbendera Singapura yang mengangkut 34 Kontainer yang berisi minyak goreng di Perairan Belawan dan tindakan kegiatan kapal tersebut sudah sesuai dengan Instruksi Presiden dan Permendag No 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor

"Sesuai dengan tugas penegakan hukum diatas laut kami harus menghentikan kegiatan Kapal Mathubum yang mengangkut 34 Kontainer yang berisi Minyak Goreng sesuai dengan Instruksi Presiden dan Permendag No 22 Tahun 2022" ungkapnya

Dalam Konferensi Pers tersebut juga di lihatkan kepada awak media Kontainer yang berisi minyak goreng

Terpisah, Donny Muliawan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Belawan mengatakan bahwa Ekspor barang berupa  RBD Palm Olein / minyak goreng yang dalam pemberitaan sebanyak 34 kontainer yg dimuat di Sarana Pengangkut MV. Mathu Bhum telah memenuhi formalitas kepabeanan dimana tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah 25 April dan 26 April, sebelum tanggal 28 April 2022 sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, dan Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, dan Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

"34 Kontainer tersebut sudah memenuhi formalitas sesuai dengan Permendag No 22 Tahun 2022 bang" pungkasnya.**