Pangkoarmada RI "Pamer" Tangkapan 34 Kontainer Isi Migor : Sudah Sesuai Perpres Dan Permendag No 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Ekspor
Medan - Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Agung Prasetiawan, mengadakan Konferensi Pers diatas kapal MV Mathubum yang mengangkut Peti Kemas 34 Kontainer yang berisi Minyak Goreng. Jum'at (6/5/2022)
Tampak hadir dalam konferensi pers tersebut Kadis Penal, Pangkoarmada I, Pangkoarmada II, Pangkoarmada III, Komandan Lantamal.
Dalam keadan hujan, Pangkoarmada RI mengatakan KRI Karotang 872 pada hari Rabu (4/5/2022) melakukan penangkapan, penghentian kegiatan terhadap kapal Mathubum berbendera Singapura yang mengangkut 34 Kontainer yang berisi minyak goreng di Perairan Belawan dan tindakan kegiatan kapal tersebut sudah sesuai dengan Instruksi Presiden dan Permendag No 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor
"Sesuai dengan tugas penegakan hukum diatas laut kami harus menghentikan kegiatan Kapal Mathubum yang mengangkut 34 Kontainer yang berisi Minyak Goreng sesuai dengan Instruksi Presiden dan Permendag No 22 Tahun 2022" ungkapnya
Dalam Konferensi Pers tersebut juga di lihatkan kepada awak media Kontainer yang berisi minyak goreng
Terpisah, Donny Muliawan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Belawan mengatakan bahwa Ekspor barang berupa RBD Palm Olein / minyak goreng yang dalam pemberitaan sebanyak 34 kontainer yg dimuat di Sarana Pengangkut MV. Mathu Bhum telah memenuhi formalitas kepabeanan dimana tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah 25 April dan 26 April, sebelum tanggal 28 April 2022 sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, dan Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, dan Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
"34 Kontainer tersebut sudah memenuhi formalitas sesuai dengan Permendag No 22 Tahun 2022" pungkasnya.**