14 Kontainer isi Migor Ekspor Di Tangkap, Kasi PLI Bea Cukai Belawan : Dari sisi Prosedur Kepabeanan, Sudah Sesuai dengan Permendag 22\2022
Medan - Beredar kabar Sebanyak 14 kontiner minyak goreng ditangkap KRI Karontang 872 saat akan di ekspor ke luar negeri dari Pelabuhan Terminal Petikemas (PTP) Belawan, Rabu (4/5/2022).
Info yang beredar, Proses penangkapan semua kontiner itu, dimulai sejak pukul 17.00 hingga 23.30, Selasa (3/5/20200) atau bertepatan dengan hari ke 2 lebaran Idul Fitri 1443 H.
"Kontiner sudah sempat naik ke dalam kapal dan diturunkan lagi ke dermaga penumpukan," kata sumber.
Sebelumnya diberitakan Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut yang juga Penanggung Jawab Rakyat Untuk Keadilan Supermasi Hukum (Raksahum) yang beberapa waktu lalu melakukan Aksi Demo di depan Kantor Wilmar di Medan dan depan Kantor Kejatisu terkait "Hukuman Mati Koruptor Ekspor Migor" mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan tentang larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Adapun larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deoddorized Palm Oil, dan Used Cooking Oil.
Melalui Permendag 22 tahun 2022 ini memuat 7 pasal yang mengatur larangan sementara ekspor CPO dan turunannya seperti tertara dalam belied tersebut.
“Eksportir dilarang sementara melakukan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil}, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO)
sebagaimana dimaksud dalam bunyi permendag No. 22 tahun 2022 pasal 3 ayat 1" ungkap Indra Mingka
Lanjut Indra Mingka, dalam aturan ini, kemendag juga akan memberikan sangsi kepada eksportir yang yang melanggar ketentuan peraturan perundang undangan. Pelaksanaan larangan sementara ekspor dalam permendag ini akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu waktu dalam hal diperlukan.
"Evaluasi akan dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian dalam rangka koordinasi, singkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," sebut Indra Mingka menjelaskan belied yang ditandatangani Mendag Muhammad Lutfi tersebut.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya dan larangan ekspor ini muali berlaku dari tanggal 28 April 2022 sampai waktu yang belum dapat ditentukan" jelas Indra Mingka
Indra Mingka juga meminta Aparat Penegak Hukum mengusut Oknum dan Pemilik Migor 14 Kontainer tersebut yang melakukan pembangkangan terhadap aturan itu, dirinya juga heran dan mempertanyakan kenapa 14 Kontainer tersebut bisa keluar dari Pelabuhan Belawan
"Padahal di sana ada pejabat bea cukai, ada KP3 Pelabuhan Belawan, kok bisa keluar 14 kontainer tersebut, Raksahum meminta pertanggungjawaban pejabat tersebut" ungkapnya
Indra Mingka menjelaskan bahwa aturan ekspor menyatakan pihak agen pelayaran membuat surat pemberitahuan ekspor kepada bea cukai jenis dan komoditas apa yang perusahaan mohonkan.
"Raksahum minta Kepala Bea Cukai Belawan menjelaskan kepada Publik atas peristiwa tertangkapnya 14 Kontainer isi migor yang mau di ekapor tersebut" ungkap Indra Mingka.
Donny Muliawan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Belawan mengatakan bahwa Ekspor barang berupa RBD Palm Olein / minyak goreng yang dalam pemberitaan sebanyak 14 kontainer yg dimuat di Sarana Pengangkut MV. Mathu Bhum telah memenuhi formalitas kepabeanan dimana tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah 25 April dan 26 April, sebelum tanggal 28 April 2022 sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, dan Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, dan Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
"14 Kontainer tersebut sudah memenuhi formalitas sesuai dengan Permendag No 22 Tahun 2022 bang" pungkasnya
Letkol Rully Humas Lantamal 1 Belawan saat di konfirmasi kabarriau.com melalui Pesan WA dengan nomor 0813 1555 XXXX tidak menjawab.**