Edi Suherman dkk Dilaporkan Terkait Dugaan MarkUp Pembangunan Gedung

Edi Suherman dkk Dilaporkan Terkait Dugaan MarkUp Pembangunan Gedung

Kabar Pekanbaru - Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi Kriminal Ekonomi (IPSPK3RI) laporkan Edi Suherman Group ke Kejaksaan Tinggi Riau, terkait dugaan pekrjaan rehab kantor walikota Pekanbaru yang tidak sesuai spek dan RAB.

Selain itu untuk lebih jelas, laporan ini terkait dugaan pelaksanaan proyek pembangunan Mall Pelayanan Punblik di jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau yang diduga pekerjaan asal jadi dan tidak sesuai spek. Kuat dugaan proyek ini di Markup.

"Surat laporan telah kita siapkan pada Kejaksaan Timggi Riau, surat ini bernomor 109/Lap-IPSPK3RI/II/2019," kata ketua IPSPK3RI, Ganda Mora, Senin (25/2/19).

Diseutkan Ganda, oknum yang akan dilaporkan itu Sekda Pemerintah Kota Pekanbaru, Kabag Umum, KPA, PPK, Direktur utama PT Angsana Cita Prasarana, Konsultan Pengawas dan tim PHO, yang kami duga ikut bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan ini.

Untuk itu dia minta Kasi Intel Kejati Riau untuk turun kelapangan dengan meminta audit BPKP untuk audit investigatif pada gedung ini kembali.

"Masa proyek drainase paket A di jalan Suekarno Hatta bisa diturunkan audit BPKP yang kemudian terbukti manjur dan telah menahan sejumlah orang," kata Ganda.

Ganda berharap laporan ini ditindak lanjuti, agar dugaan markup ini bisa ditelusuri, yang mana sebelumnya telah heboh berita terhadap sejumlah dugaan kecurangan pada bangunan kebanggan masyarakat ini.**