Minta DPRDSU Bentuk Pansus Sempadan Sungai, Aktifis : Bencana Ekologis Di Depan Mata, Saatnya Selamatkan Sungai

Minta DPRDSU Bentuk Pansus Sempadan Sungai, Aktifis : Bencana Ekologis Di Depan Mata, Saatnya Selamatkan Sungai

Photo : Plang Larangan dari Kementerian PU, BWSS II kepada warga agar tidak menggunakan tanggul sungai

Medan - Rahmadsyah Aktifis Lingkungan yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sempadan sungai untuk menguji penerapan Perda No 5/1995 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai di Provinsi Sumut. Pasalnya disinyalir banyak bangunan di Kota Medan tidak memiliki rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II. Selasa (3/5/2022)

"DPRD Sumut harus tegak lurus menjaga kelestarian sungai, bentuk Pansus Sempadan Sungai" ungkapnya

Rahmadsyah menjelaskan bahwa usulannya agar DPRDSU membentuk Pansus Sempadan Sungai bukan tanpa alasan, dirinya mengatakan dalam pengelolaan sungai setiap kegiatan yang menggunakan sumber daya harus mempunyai izin yang diterbitkan Menteri PU melalui Dirjen Sumber Daya Air dan rekomendasi BWS.

"Terkait sungai-sungai-yang ada di Kota Medan pada umumnya pemanfaatan pengguna di sempadan sungai tidak memiliki rekomendasi dari BWS, DPRDSU itulah alasan mengapa Pansus Sempadan Sungai harus di bentuk" ujarnya.

DPRDSU kalau perlu bersama Aktifis lingkungan melakukan susur sungai yang ada di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan seperti Sungai Belawan, Sei Sekambing, Sungai Putih, Sungai Badera, Sungai Kera dan Babura serta Sungai Denai, Sungai Deli yang kini telah mengalami penyempitan dan pendangkalan

"Bencana Ekologis di depan mata, sungai mengalami penyempitan dan pendangkalan, Para pengembang seperti kebal hukum, sesuka hati menggarap sempadan sungai dan tanggul sungai demi kepentingan bisnianya, kita berharap kabupaten/kota meninjau kembali terkait izin di bantaran sungai dan tata ruang bangunan IMB, termasuk hak milik lahan masyarakat di daerah aliran sungai (DAS)," katanya.

Rahmadsyah juga meminta DPRDSU harus menyelamatkan Tanah Negara di kawasan sempadan sungai dan Tanggul Sungai sehingga masyarakat tidak memanfaatkan tanggul sebagai areal pertanian di sepanjang tanggul sungai yang mengakibatkan tanggul terganggu

"Bencana Ekologis di depan mata dan banjir masih menghantui rakyat Sumatera Utara, saatnya selamatkan sungai dari para kapitalis pemilik modal yang menggarap sempadan sungai dan tanggul sungai" pungksanya.**