Habis Sholat Id ! Kalapas Narkotika Rumbai Berikan Remisi Khusus Idul Fitri Kepada 125 WBP

Habis Sholat Id ! Kalapas Narkotika Rumbai Berikan Remisi Khusus Idul Fitri Kepada 125 WBP

Pekanbaru - Sebanyak 135 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai  mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Remisi tersebut diberikan melalui Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Riau.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Muhammad Jahari Sitepu, melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai Robinson Perangin Angin, pada Senin (2/5/2022), pada saat membacakan sambutan Menteri Hukum Dan HAM RI, Yasonna Laoly dalam pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022, sesaat setelah petugas dan warga binaan melaksanakan Sholat Id .

Ditambahkan Kalapas, Besaran remisi yang diperoleh masing-masing WBP berbeda-beda, yakni antara 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari tergantung masa pidana yang telah dijalani. Untuk WBP Narkotika sebanyak 119 orang mendapat remisi, dan 16 orang wbp pidana umum.

Sesuai dengan pesan Menteri Hukum dan HAM RI, melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai menyampaikan “ Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengajak untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.

 Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar saudara sekalian memiliki bekal saat nanti kembali ke masyarakat. Selain itu, harapannya , apabila saudara mengikuti pembinaan dengan baik, maka selain dapat menyesali perbuatan, saudara juga kembali menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai- nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakatyang aman, tertib dan damai.”  Tutup Robinson Perangin Angin.