Kalau Benar Beroperasi, Tim Siti Nurbaya Dibuat Seperti “Macan Ompong” oleh PT SIPP

Kalau Benar Beroperasi, Tim Siti Nurbaya Dibuat Seperti “Macan Ompong” oleh PT SIPP

Bengkalis - Terpantau ada kegiatan pabrik Kelapa Sawit PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PKS PT SIPP) yang berada di jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, pasca dilakukannya penyegelan oleh Tim gabungan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), pada hari Sabtu (23/04/22) lalu terlihat aktivitas di lokasi itu.

Menurut warga setempat penyegelan yang dilakukan mulai dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan KLHK sepertinya tidak membuat ketakutan perusahaan itu, “Buktinya kami pantau ada asap diduga dari mesin dari dalam pabrik dan bukti lain truk diduga membawa brondol sawit masih lalu lalang menuju maupun keluar pabrik,” kata Sulaiman warga Rangau, Jumat (29/4/22).

“Padahal beberapa waktu yang lalu pihak KLHK RI telah melakukan penyegelan dan memeriksa beberapa orang penanggung jawab perusahaan atas dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari PKS PT SIPP itu,” ulas Sulaiman.

Warga maupun aktivis lingkungan menduga KLHK RI tidak serius dalam menangani perkara lingkungan yang dilakukan PKS PT SIPP yang sebelumnya limbah mereka bocor masuk lahan warga.

“Kalau benar pabrik ini masih melakukan aktivitas kita menduga tim Siti Nurbaya Bakar dibuat seperti "macan ompong". Jangankan Pemkab Bengkalis Tim Kementerian LHK saja dibuat lewat,” kata Sulaiman yang mulai gerah terhadap kebandelan pebarik ini.

"Karena sudah disegel Pemerintah Daerah dan Pusat (KLHK) kegiatan pabrik ini tidak beroperasi. Wajar dong kami merasa curiga pihak KLHK tidak serius dalam penanganan perkara tersebut,” katanya. Sayang pihak perusahaan tidak bisa dihubungi terkait dugaan aktivitas dalam pabrik ini.

Warga berharap agar PKS yang sudah disegel sesuai UU No 32 tahun 2009 ini tidak main-main dengan masalah lingkungan hidup, sebab dan akibat akan berdampak luas terhadap kehidupan, flora, fauna maupun manusia.

Sebelumnya beku operasional berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT SIPP, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pabrik ini sudah tidak layak beroperasi.

“Kami minta pihak penyidik KLHK RI dan Aparat Penegak Hukum serius untuk menanganinya karena mencemari lingkungan, keadaan ini tidak boleh terus dibiarkan," kata Sulaiman meminta Menteri LHK Siti Nurbaya Agar turun tangan.**


Baca Juga