Praktisi Hukum Minta Polrestabes Medan Stop Kriminalisasi Aktifis Dan Jemput Paksa Pengancam Jurnalis.

Praktisi Hukum Minta Polrestabes Medan Stop Kriminalisasi Aktifis Dan Jemput Paksa Pengancam Jurnalis.

Photo : Kantor Polrestabes Medan

Medan - Rahmadsyah seorang Aktifis yang juga berprofesi sebagai Jurnalis mendatangi Polrestabes Medan. Selasa, (26/4/2022)

Kedatangannya meminta Kapolrestabes Medan agar menjemput paksa pengancam dirinya.

Rahmad merasa Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi yang di milikinya terancam sehingga ada dua laporan tentang pengancaman atas dirinya yang sedang di tangani oleh Penyidik Polrestabes Medan, Pertama laporan dengan Nomor : LP/B/613/II/2022/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, pada Senin 21/2/22. Dan Lappran Kedua dengan Nomor : STTLP/1281/VIII/2021/SPKT/POLDASUMATERAUTARA

"Ada dua laporanku di Satreskrim Polrestabes Medan, dua duanya pengancaman terhadap Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers yang aku miliki, oleh karena itu aku minta, polisi jemput paksa pelaku secepatnya" ungkapnya

Lanjut Rahmad menjelaskan bahwa dirinya sebagai aktifis dan jurnalis kerap di ancam saat mau membongkar praktek korupsi, narkoba,  dan tindak pidana kejahatan lainnya sehingga dirinya meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta membuat laporan polisi kepada aparat penegak hukum

"Saya bahkan sudah meminta perlindungan kepada LPSK dan kabarnya LPSK sudah berkordinasi dengan penyidik agar segera menangkap pelaku pengancaman tersebut bang" ungkapnya

Syafril SH, Praktisi Hukum mengatakan bahwa Kebebasan Pers dan Kebebasan berekspresi adalah Hak Azasi Manusia yang harus di lindungi, dirinya berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti dua pengaduan Rahmadsyah,  apalagi sudah pelapor sudah berkordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Stop Kriminalisasi Aktifis dan Jurnalis, segera tangkap pelaku yang melakukan pengancaman terhadap Rahmadsyah selaku Aktifis dan Jurnalis" ungkapnya

Syafril juga prihatin terhadap adanya seorang aktifis dan jurnalis yang di jemput paksa oleh Pihak Polrestabes Medan karena memberitakan tentang dugaan Praktek Narkoba, Prostitusi dan Suap Asimilasi di salah satu Rutan di Sumut beberapa waktu lalu karena dirinya mempertanyakan masih kah di kepolisian dibenar kriminalisasi.

"Kiranya Polrestabes Medan, Poldasu segera periksa Oknum yg tidak sesuai Prosedur menangkap seseorang jurnalis dan aktifis, jangan dibiarkan rakyat berurusan dengan polisi menjadi ajang kriminalisasi, kita minta ketegasan pimpinan kepolisian untuk memanggil aparat yang menyalahi aturan kepolisian, Stop kriminalisasi terhadap rakyat" pungkasnya.**