Raksa Hum akan Demo Wilmar

Raksa Hum akan Demo Wilmar

Photo : Indra Mingka dan Zulkifli di Sat Intel Reskrim Polrestabes Medan

Medan - Penetapan  Tersangka  oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya Sebanyak tiga dari tersangka mafia minyak goreng merupakan petinggi dari perusahaan swasta di industri CPO.
Kasus ini menjerat Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor atau akrab dikenal MP Tumanggor. 

PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit serta laurat.

Untuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.

Indra Mingka didampingi Zulkifli dan Johan Merdeka sebagai penanggung jawab Aksi Rakyat Untuk Keadilan Supremasi Hukum (Raksa Hum) mengatakan bahwa Aksi ini merupakan Aksi moral untuk medesak pertanggung jawaban Mafia Minyak Goreng yang terungkap oleh Kejaksaan Agung

"Ini adalah Aksi Moral kita terhadap Mafia Minyak Goreng yang menyengsarakan rakyat Indonesia" ungkapnya.

Lanjut Indra menjelaskan maksud dan Tujuan aksi ini adalah

(1) Mendukung Jaksa Agung dalam penegakan supremasi hukum dan menuntut hukuman mati bagi para pelaku perdagangan luar negeri Kementerian Perdagangan RI Wisnu Wardhana, komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT , Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA ddan General Manager Bagian General Affair PT.  Musi Mas berinisial PTS yang di duga telah melakukan Kejahatan dan Korupsi dan Perdagangan Minyak Goreng sebagai Kejahatan Luar Biasa.

(2) Mendesak PT Wilmar Nabati Indonesia/Wilmar Group untuk membuat Komitmen Baru dengan kebijakan menjamin kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation) dan menjamin harga penjualan di dalam negeri (Domestuce Price Obligation) sesuai harga eceran terendah (HET)

(3) Medesak PT Wilmar Nabati Indonesia memberi kompensasi kepada masyarakat rumah tangga Indonesia dan UKM yang terkena dampak atas menyebut perbuatan tersangka menyebabkan perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

(4) Mendesak Perusahan PT Wilmar Nabati Indonesia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia

5. Mendesak Presiden RI Bapak Ir. H Jokowi untuk mencabut atau tidak memperpanjang Hak Guna Usaha ( HGU) perkebunan sawit Wilmar melalui menteri Agraria/Kepala ATR BPN RI

Tempat, Lokasi dan Rute
1. Titik Kumpul : Lapangan Merdeka 
2. Tempat menyampaikan Unjuk rasa : 
1. Depan Kantor Wilmar Nabati Indonesia, Jl. Putri Hijau Kelurahan Kesawan Silalas Kecamatan Medan Barat Kota Medan

2. Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jl.AH Nasution Kelurahan Pangkalan Masyhur - Kota Medan.

Peserta Aksi :
1. Komite Revolusi Agraria
2. RESBON
3. LKLH Sumut
4. DPP Satu Betor
5. Srikandi Sahabat Rakyat

"Kita sudah masukkan surat pemberitahuan Aksi ke Sat Intel Satreskrim Polrestabes Medan atas Aksi Raksa Hum bang" pungkasnya.**