IPSP-K3 RI Minta Jaksa di Riau Jangan Tebang Pilih Tegakkan Hukum

IPSP-K3 RI Minta Jaksa di Riau Jangan Tebang Pilih Tegakkan Hukum

Kabar Pekanbaru - Kejaksaan di Riau didesak agar mengusut perbuatan melawan hukum atas pelaku korupsi di Riau, ketika perdata suatu kasus korupsi dilakukan maka pidana kasus korupsi ini sebaiknya dikejar.

Hal ini dikatakan Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi dan Kriminal Ekonomi (IPSP-K3) RI, Ir Ganda Mora, MSi, Jumat (22/2/19).

"Yang saya herankan setelah adanya audit BPK ternyata ada kelebihan bayar atau kekurangan volume oleh pejabat disatu proyek pelakunya tidak diproses. Saya minta aparat hukum di Riau jangan tebang pilih," katanya. 

Artinya kata Ganda, tim PHO telah menyatakan suatu pekerjanan 100 persen dan itu dibayar oleh pemerintah full namun belakangan jadi temuan, sayang laporan tidak diproses alasan "uang sudah dikembalikan."

"Setelah diaudit BPK ada kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan bayar artinya disini sudah ada unsur kesengajaan, inikan sudah ada niat untuk mengurangi volume pekerjaan, tapi kok tidak diproses," kata Ganda.

Apalagi saat setelah di PHO artinya pemerintah sudah sepakat dengan dengan kontraktor dan pihak PPTK, Konsultean Pengawas, tim PHO sudah menyatakan semua dibayar sesuai pekerjaan.

"Nah, kalau belakangan ada kekurangan setelah audit itu namanya penipuan, atau sengaja bersama-sama melakukan korupsi. Apalagi patut dipertanyakan setelah diserahkan laporan resmi ke kejaksaan mereka menyebutkan jika sudah dibayar maka pidanya hilang. Artinya lebih Jaksa lebih menekankan perdatanya," katanya.

Dicontohkan Ganda, seperti temuan BPK atas pengadaan peralatan komputer UMBK tahun 2017 tidak sesuai Juknis dan terdapat indikasi kelebihan pembayaran atas lisensi sofware terpasang sebesar Rp.2.069.424.000 pada dinas pendidikan Riau yang sampai saat ini belum di proses.

"Inikan sudah temuan sehinga lebih pembayaran, berati sudah ada indikasi korupsi tapi setelah ketahuan audit BPK lalu dikembalikan ke kas daerah dan perbuatan melawan hukum tidak diproses oleh kejaksaan, ini aneh?," kata Ganda.

Selain itu ada juga contoh lain misalnya temuan BPK RI tahun 2016 dimana ada kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk didesa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Inhil pada dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp.586.577.152.70.

"Dinisi jelas kekurangan volume tapi kok dibayar 100 persen. Artinya mereka melawan hukum kenapa tidak diproses. Seharusnya menurut audit BPK kekurangan volume tapi anehnya dibayar penuh berarti inikan korupsi," kata Ganda.

Bukan itu saja kata Ganda masih bayak lagi lagi kasus lain. yang mennjadi pertanyaan seperti cotoh RTH tugu Intgeritas di jalan Riau atau ex kantor PU lama di Pekanbaru pelakunya bisa "satu kampung" masuk penjara.

"Pada kasus ini kelebihan bayar cuma RP.285.797.238.64 saja tapi pelakunya semua masuk penjara, sementara yang nilainya milyaran Rupiah diduga tidak diproses sebagaimana selayaknya. Jadi fungsi kejaksaan itu apa?, apakah sebagai penagih kelebihan bayar pemerintah atau sebagai penegak hukum/. Artinya fungsi kejaksaan tidak maksimal?," pungkasnya.**