Hotman Paris: Kepengurusan Peradi Otto “tidak Sah”. Otto: Saya Dipilih dalam Munas

Hotman Paris: Kepengurusan Peradi Otto “tidak Sah”. Otto: Saya Dipilih dalam Munas

Jakarta - Merespon pernyataan Hotman Paris Hutapea mundur sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)., Ketum Peradi Otto Hasibuan membeberkan kronologi perubahan Anggaran Dasar Peradi.

Diketahui perubahan Anggaran Dasar tersebut menurut Hotman, sebelumnya menjadi dasar kepengurusan DPN Peradi yang saat ini dipimpin Otto Hasibuan itu di nilai Hotman “keliru”.

Hotman menyebut dengan dibatalkannya perubahan Anggaran Dasar Peradi terkait dengan masa jabatan tiga periode Ketum Peradi itu, maka menurutnya, kepengurusan yang ditunjuk itu menjadi tidak sah.

Menjawab hal itu, Otto pada media mengatakan awalnya perubahan Anggaran Dasar itu dilakukan melalui rapat pleno, “tetapi perubahan Anggaran Dasar Peradi itu pada akhirnya juga disahkan melalui Munas,” katanya.

Sementara itu beber Otto, objek gugatan di MA oleh pemohon menggunakan perubahan Anggaran Dasar yang dihasilkan di rapat pleno, sedangkan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Munas tidak menjadi objek gugatan.

Oleh karenanya Otto Hasibuan menegaskan dirinya tetap sah sebagai Ketum Peradi. Sebab menurutnya putusan MA tersebut tidak berdampak hukum pada kepengurusan Peradi.

"Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi," kata Otto, dalam siaran persnya, Kamis (21/4/22).

Perubahan Anggaran Dasar Peradi tersebut kata Otto Hasibuan, pertama perubahan Anggaran Dasar Peradi Juga Disetujui di Munas.

Otto menjelaskan kasus itu terjadi semasa Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan periode 2015-2020. Pada saat itu terdapat rapat pleno yang mengubah Anggaran Dasar Peradi. Kemudian, Alamsyah (penggugat) merasa perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak sah.

“Karena hanya diubah dalam rapat pleno dan seharusnya melalui Munas Peradi. Oleh karena itu DPN Peradi yang waktu itu dipimpin oleh Fauzi Hasibuan digugat oleh Alamsyah, perkara tersebut berjalan di Pengadilan Negeri hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Lanjut Otto, “selanjutnya seiring waktu kasus itu berjalan, pada tahun 2020 dilaksanakan Munas Peradi di Hotel Pullman Bogor. Adapun salah satu agenda Munas Peradi itu adalah perubahan anggaran dasar”.

“Nah, dalam Munas itu menyetujui perubahan anggaran dasar dengan mengesahkan perubahan Anggaran Dasar yang sebelumnya hanya disahkan dalam rapat pleno, sekarang menjadi Anggaran Dasar yang disahkan berdasarkan keputusan Munas tersebut,” katanya.

Dengan demikian ulas Otto,” terdapat 2 produk, yaitu perubahan Anggaran Dasar yang hanya diputuskan dalam rapat pleno, dan satu lagi perubahan Anggaran Dasar yang sudah disahkan dalam Munas tahun 2020, dan dalam Munas tersebut Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Peradi dengan perolehan suara lebih kurang 95 persen mengalahkan calon lainnya”.

Oleh karena itu kata Otto, “seandainya benar putusan MA tersebut membatalkan Anggaran Dasar yang hanya diputuskan dalam rapat pleno, maka yang batal itu hanya AD yang diubah dalam pleno tersebut.

“Sedangkan Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas adalah tetap sah karena tidak termasuk AD yang dibatalkan oleh Putusan MA tersebut, karena memang AD hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022," ujarnya.

"Sehingga saya Otto Hasibuan adalah sah sebagai Ketua Umum Peradi, karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran Dasar yang sah, sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah," ulas Otto.

Polemik yang menurutnya tidak jelas ini Otto meminta agar anggota Peradi tetap tenang dan tidak terpengaruh pernyataan Hotman Paris. “Yang saya sampaikan sesuai fakta,” pungkasnya.**