Daglu Kemendag Ditangkap, ARIMBI : Itu Karena ISPO Diduga Buka Kran Ekspor Rantai Pasok CPO Ilegal

Daglu Kemendag Ditangkap, ARIMBI : Itu Karena ISPO Diduga Buka Kran Ekspor Rantai Pasok CPO Ilegal

Pekanbaru - Ditahannya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah sedikit menjawab keresahan masyarakat atas kelangkaan minyak goreng beberapa bulan terakhir. 

Namun  terkait masalah ini, Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) memiliki pandangan berbeda terkait banjirnya ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang menjadi penyebab langkanya bahan baku untuk minyak goreng (migor) itu.

Menurut Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus, dalam kasus ini Pemerintah harus jeli melihat kran ekspor CPO melalui legalisasi yang dilakukan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Saya mengamati ada yang janggal terkait ekspor CPO, dimana seharusnya itu tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh RSPO melalui sertifikasi yang telah dikeluarkan. Tetapi ada rantai pasok ilegal yang disertifikasi oleh ISPO,” ujar Mattheus. 

Lanjut dia, Kejaksaan Agung harus memeriksa permasalah ini dari hulu, karena ini sudah berlangsung lama. “Yang perlu dibersihkan itu oknum dalam melakukan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO),” kata Mattheus, Rabu (20/4/22) di markas rembuk ARIMBI Pekanbaru.

Menurut Mattheus, ISPO itu diduga memelihara rantai pasok CPO ilegal melalui sertifikasi yang dikeluarkan kepada perusahaan pemasok CPO dari kebun yang bermasalah seperti kebun dalam kawasan hutan, “hal itu karena yang tidak lolos dari sertifikasi dari RSPO dipelihara oleh ISPO,” katanya.

“Kalau bicara rantai pasok dari kebun bermasalah Pemerintah harus membersihkan oknum dalam tubuh ISPO. Karena ada anggota ISPO yang digunakan untuk melegalkan para anggota yang tidak jelas,” katanya.

Menurut Mattheus, setiap anggota ISPO harus memenuhi tujuh syarat yang telah ditetapkan ISPO itu sendiri. “contoh kecil seperti masalah tenaga kerja, perizinan, lingkungan dan lain-lain. Masalah ada oknum kementerian itu dapat celah melakukan pungli adalah dengan membuka keran ekspor bermula dari sertifikasi ISPO itu sendiri.

“Fakta di lapangan audit ISPO itu kita nilai asal-asalan, sehingga CPO ilegal juga bisa diekspor. Kalau saja mereka mentaati aturan itu maka PKS CPO ilegal bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri,” katanya.

Lanjut Mattheus, dengan melegalkan mafia-mafia CPO ini ISPO ikut berperan dalam kelangkaan minyak goreng, sehingga aturan yang dibuat tidak sepenuhnya terlaksana di lapangan. “Jadi yang harus ditertibkan itu adalah oknum dalam tubuh ISPO. Kita minta Kapolri membersihkan oknum ISPO ini,” katanya.

Jelas Matheus, “setiap pelaku usaha harus melakukan sertifikasi ISPO sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020, syarat dan prosedur mendapatkan sertifikasi ISPO bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit tanpa terkecuali.

“Hal ini sesuai dengan amanat perundang-undangan, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” katanya.

Sebagai Lembaga Sertifikasi, ISPO ini memiliki beberapa tugas sesuai pasal 7 ayat 3 yaitu dengan melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO kepada Pelaku Usaha.

Syarat itu kata Mattheus dengan menerbitkan, membekukan sementara, atau membatalkan sertifikat ISPO bagi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan hasil kegiatan Sertifikasi ISPO.

Kemudian katanya, melaksanakan penilikan setiap tahun kepada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah memiliki Sertifikat ISPO dan menindaklanjuti keluhan dan banding terkait pelaksanaan Sertifikasi ISPO.

Tentunya, tidak sembarang lembaga dapat berperan sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO. Menurut pasal 7 ayat 2, Lembaga Sertifikasi ISPO itu karena kata Mattheus, wajib sebagai standardisasi dan penilaian kesesuaian dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.

Persyaratan dan tata cara sertifikasi ISPO diatur dalam pasal 8 hingga pasal 14 Perpres 44/2020.

Berikut adalah rangkuman prosedur berikut syarat sertifikasi ISPO: 

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO. Adapun prinsip yang dimaksud adalah sebagai berikut (pasal 4 ayat 2).

  2. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

  3. Penerapan praktik perkebunan yang baik.

  4. Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.

  5. Tanggung jawab ketenagakerjaan - Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

  6. Penerapan transparansi - Peningkatan usaha secara berkelanjutan.

  7. Pelaku usaha turut melampirkan syarat yang dibutuhkan.

  8. Dokumen syarat untuk Perusahaan Perkebunan : izin usaha perkebunan, hak atas tanah, izin lingkungan, dan penetapan penilaian usaha perkebunan dari pemberi izin usaha perkebunan.

  9. Dokumen syarat untuk Pekebun : tanda daftar usaha perkebunan dan hak atas tanah.

  10. Lembaga Sertifikasi ISPO memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan permohonan. Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan, maka Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO.

“Nah apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka Lembaga Sertifikasi ISPO menolak permohonan dengan menyampaikan alasan penolakan. Apabila pelaku usaha telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, maka Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO.,” katanya.

Pungkas Mattheus, sertifikat akan diterbitkan jika pelaku usaha telah memenuhi perbaikan tersebut. “Apabila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan, maka proses sertifikasi tidak dilanjutkan dan permohonan sertifikasi dibatalkan. Dengan demikian pasokan bahan baku minyak goreng akan melimpah dan harganya akan terkontrol dengan baik,” pungkasnya.**