Merasa “Dikriminalisasi Penyidik” Jumadi Prapid Ditkrimum Polda Riau

Merasa “Dikriminalisasi Penyidik” Jumadi Prapid Ditkrimum Polda Riau

Pekanbaru - Sidang perdana gugatan Praperadilan (Prapid) pada Polda Riau dan tergugat lainnya oleh Jumadi Warga Jl Angkasa, Gang Harapan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, digelar di ruang sidang “Mudjono, SH” Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (18/4/33).

Agenda sidang penggugat Perkara No 2/Pid.Pra/2022/PN.Pbr yang diwakili kuasa hukum dari kantor LAW Firm YK & Partner menyerahkan gugatan pada hakim tunggal Dr. Salomo Ginting, SH., MH.

Kasus ini bermula pada tanggal 25 Agustus 2021 pemohon (Jumadi) dilaporkan oleh Pelapor SW dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B.335/VIII/ 2021/ SPKT/ RIAU, padahal sebelumnya SW telah dilaporkan oleh Jumadi dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Pemohon dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau membuat keterangan palsu yang dilakukan oleh pemohon terhadap Pelapor (SW) sebagaimana yang dimaksud Pasal 378 dan atau 220 KUHPidana.

Berdasarkan laporan tersebut, saat ini Jumadi berstatus sebagai tersangka dan berada dalam tahanan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau. Penetapan tersangka ini dikatakan Lawyer Jumadi “terlalu terburu-buru dan tergesa-gesa seakan dipaksakan menetapkan status tersangka kepada Jumadi”.

“Penyidik pelapor dengan terlapor sepertinya orang yang sama,” kata pengacara penggugat DR.Yudi Krismen, SH.,MH., pada media ini Senin (18/4/22).

Kata DR. Yudi “berdasarkan alat bukti baik surat maupun saksi Jumadi, bahwa penyidik di nilainya salah mentersangkakan klinenya.

“Jumadi tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan atau membuat laporan palsu melainkan antara Jumadi dan Pelapor (SW) merupakan perbuatan hukum perdata yang telah disepakati sehingga dengan sendirinya berlaku asas hukum keperdataan yang dikenal dengan istilah Pacta Sunt Servanda yang harus dihormati SW selaku pelapor,” demikian bunyi kutipan gugatan Prapid tersebut.

Dilihat dari web SIPP PN Pekanbaru Senin (18/4/22) tergugat adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Sidang akan dilanjutkan besok dan berturut-turut hingga 26 hari kedepan.**