Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi Fasilitas Pelabuhan Bagansiapiapi !Kejari Rohil DiPrapidkan

Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi Fasilitas Pelabuhan Bagansiapiapi !Kejari Rohil DiPrapidkan

Rohil - M.Tito Rachmad Prasetyo melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan hukum/praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Dalam gugatan tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Cq Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam hal ini sebagai Pihak Termohon Prapid.

Sidang praperadilan digelar dipimpin Hakim Tunggal Fatchu Rochman SH. Kemudian Kuasa Hukum Pemohon Prapid dihadiri Rapen A.M.S Sinaga, SH, MM, CLA dari Kantor Hukum “RSP Law Office”. Sementara pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dihadiri Kasi Pidsus Herdianto SH MH saat diruang sidang tirta PN Rokan Hilir. Senin 18 April 2022 .

Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta agar Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : PRINT - 01.b/L.4.20/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022 atas nama M.Tito Rachmad Prasetyo adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Alasan Obyektif Dan Subyektif Penahanan Pemohon Tidak Tepat, Bahwa adanya dugaan keras berdasarkan bukti yang cukup PEMOHON telah melakukan tindak pidana korupsi belum terpenuhi, ketika PEMOHON ditahan oleh penyidik, karena belum adanya penghitungan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya dilakukan oleh ahli sebagaimana dimaksud oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006.

Selanjutnya mengenai pertimbangan dalam Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT - 01/L.4.20/Fd.1/03/2022 tertanggal 23 Maret 2022, adalah pertimbangan yang tidak berdasarkan atas hukum, karena tidak ada alasan subyektif yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi tindak pidana, karena selama ini tersangka koorperatif dalam memenuhi panggilan jaksa.

Oleh karenanya, PEMOHON MENSOMASI TERMOHON untuk membuktikan bahwa PEMOHON pernah tidak hadir memenuhi Surat Panggilan TERMOHON untuk menghadap guna didengar keterangannya sebagai saksi atau Tersangka dalam perkara tindak pidana yang dipersangkakan. Pungkasnya Kuasa Hukum pemohon Prapid, Rapen A.M.S Sinaga, SH, MM, CLA.

Diketahui, sidang praperadilan M.Tito Rachmad Prasetyo pekerjaan Pegawai Negeri Sipil selaku PPK pasca ditetapkan tersangka oleh Kejari Rokan Hilir terkait dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan internasional di Bagansiapiapi pada Rabu (23/3/2022).

Sebelumnya dalam konferensi pers Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Herdianto SH MH serta Kasi Intel Yogi Hendra SH MH di Bagansiapiapi, Rabu (23/3/2022) sore menjelaskan "Hasil dari gelar perkara disimpulkan bahwa TRP selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka oleh Penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi yang terdiri dari pihak Dinas Perhubungan, Konsultan Pengawas, dan kontraktor serta 2 orang ahli yakni ahli bidang jasa konstruksi LPJK-N dan ahli auditor perhitungan kerugian negara.

Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.483.335.260,dari pekerjaan konstruksi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi dengan Nomor : PR.802/1/01/KSOP.BAA18 Tanggal 29 Juni 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.715.000.800,