Satpol PP Deli Serdang Di Duga Takut Runtuhkan Tembok Citraland Helvetia Tanpa IMB, LSM Galaksi Sumut : Ada Apa??

Satpol PP Deli Serdang Di Duga Takut Runtuhkan Tembok Citraland Helvetia Tanpa IMB, LSM Galaksi Sumut : Ada Apa??

Photo : Rusli Darma Ginting Ketua LSM Galaksi Sumut di depan Kantor KPK RI dan depan Bangunan Tembok tanpa izin Citraland Helvetia

Medan - Tim Sekber Mempertahankan NKRI mendesak Bupati Deli Serdang Cabut dan Batalkan Izin Prinsip Proyek Kota Deli Megapolitan, hal itu terungkap dalam surat Tim Gabungan Sekretariat Bersama Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Sekber NKRI) Untuk Negara Dan Masyarakat yang di tanda tangani Raden Soekrisno Alim, SH Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (LBH KAP-AMPERA) dan Edi Susanto Ketua HIPAKAD’63 dan Heri tertanggal 14 April 2022

Rusli Darma Ginting Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (GALAKSI) Sumatera Utara mengatakan bahwa surat tersebut adalah surat pemberitahuan Aksi yang di tujukan ke Kapoldasu, Dir Intelkam Poldasu, Kapolres Belawan, Kapolres Deli Serdang, Kapolresta Medan yang akan di laksanakan pada tanggal 20/4/2022 di Depan Kantor Bupati Deli Serdang, di depan Kantor Kejatisu, depan lokasi kegiatan bangunan jl pertempuran Desa Helvetia Labuhan Deli, Senin (18/4/2022)

"Sekber akan melakukan Aksi kembali meminta agar Satpol PP membongkar bangunan Tembok Citraland Helvetia Tanpa IMB dan Kejatisu mengusut Korupsi di Proyek Megapolitan tersebut" ungkapnya

Rusli juga menjelaskan bahwa pada hari Kamis 17 Maret 2022 pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memanggil 2 warga Labuhan Deli menghadap KASI Penyidikan TP.Khusus untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen terkait sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan di PTPN II tentang Pengalihan HGU.111 seluas 6,8 Ha yang terletak di Desa Helvetia Kec.Labuhan Deli Kab.Deli Serdang dan berdasarkan Keterangan Kasatpol PP Marzuki mantan Camat Labuhan Deli  bahwa Proyek CITRALAND HELVETIA MEDAN belum ada IMB

"Ada apa Tembok Bangunan Citraland belum ada IMB tapi bisa berdiri" tanya Rusli

Lanjut Rusli menjelaskan bahwa Tim Gabungan juga mendesak Tembok setinggi 5 Meter yang di bangun oleh Citraland Helvetia di Jl.Melati Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang agar di Bongkar oleh Bupati Deli Serdang melalui Kasatpol PP dikarenakan Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan Status Tanahnya Hingga kini Masih SENGKETA di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Dengan Perkara Perdata Nomor: 1/Pdt.G/2022/PN.Lbp.

Dan meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera Menindak Tegas dan Mengusut Tuntas para Pelaku adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan di PTPN.II Tentang Pengalihan HGU.111 seluas 6,8 HA yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Dan disamping itu Para Aksi Damai juga meminta kepada Kapoldasu dan Kapolri Segera Menangkap para pelaku Pelanggar Tindak Pidana Pengrusakan yang melanggar Pasal 170 junto Pasal 406 karena Laporan dan pengaduan sudah berlangsung 6 (enam) bulan di Poldasu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/1446/IX/2021/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 15 September 2021 Junto SP2HP Nomor:B/2157/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 5 November 2021.

"Bupati Deli Serdang harusnya bergerak cepat jangan malah tutup mata dengan tuntutan kami, dan Kejatisu usut tuntas apa yang menjadi laporan kami" pungkasnya **