ABG Penjaja Diri Depok Di Hukum Ini, Lienda: Semoga Ada Efek Jera

ABG Penjaja Diri Depok Di Hukum Ini, Lienda: Semoga Ada Efek Jera

Depok - Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan ada empat pelaku prostitusi di apartemen kawasan Cilodong yang terjaring Satpol PP Kota Depok sudah menjalankan sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kejadian, pada 31 Maret 2022, Satpol PP Kota Depok merazia kawasan apartemen di Cilodong. Dari peninjauan tersebut, didapati 6 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi.

“Keempatnya dikenai sanksi pidana denda. Keempat orang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Sidang mereka dilakukan pada Kamis (14/4/22) lalu,” katanya ," kata Lienda Minggu (17/4/22) dari situs Pemkot Depok.

Katanya, sebenarnya ada enam tersangka yang ditangkap, empat disidangkan dan dua diajukan pada sidang berikutnya. Adapun sidang tersebut dihadirkan Nur Ervianti selaku hakim, AB Ramadhan selaku jaksa eksekutor, dan Lienda selaku kuasa dari jaksa penuntut umum.

Adanya sanksi yang diberikan diharapkan Lienda mampu memberikan efek jera. Mereka diingatkan untuk tidak lagi melakukan perbuatan memperjualbelikan diri.

"Juga tidak menawarkan atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan perbuatan prostitusi. Serta menyediakan atau mengusahakan tempat asusila," tukas Lienda.**