Di Maksar Pidana Gelapkan Uang COD Demi Perut Dihentikan, Tokoh; Ini Baru Jaksa

Di Maksar Pidana Gelapkan Uang COD Demi Perut Dihentikan, Tokoh; Ini Baru Jaksa

Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menghentikan kasus penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan seorang kurir atau pengantar barang bernama Muh Fajar Caronge.

Kasus dugaan penggelapan bermula ketika Fajar mengantarkan paket ke beberapa pelanggan dengan sistem COD pada 13 November 2021. Fajar memperoleh Rp 4,7 juta atas pembayaran beberapa paket dengan sistem COD namun uang tersebut digunakan fajar untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarga alasannya karena setelah Pandemi keuangan mereka morat-marit.

Menurut warga Makasar, Daeng Malawa kalau benar kasus ini tidak lanjut dia memuji Jaksa yang mengehntikan kasu ini, “ini baru namanya Jaksa,” kata Tokoh ini, Minggu (17/4/22) pada kabarriau/babe.

Seperti diketahui Daeng, “Kejari Makassar mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif di kasus penggelapan yang dilakukan Fajar”.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana membenartkan pemberian pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif di kasus penggelapan Fajar itu.

Ketut melanjutkan setelah semua paket diantar Fajar seharusnya menyetorkan uang Rp 4,7 juta itu ke perusahaan tempatnya bekerja. Namun Fajar tak menyetorkan dan malah memakai uang itu.**