Awas! Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR

Awas! Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR

Jakarta - Bertujuan menyerap keluh kesah pekerja terkait THR, Kepala Disnaker (Kadisnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra mengatakan Disnaker Kota Tangerang mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerjanya. 

Katanya posko mulai beroperasi minimal 2 minggu sebelum Lebaran dan memang posko pengaduan ini rutin dilakukan setiap tahun. Menurutnya,

"Kan pembagian THR juga seperti surat edaran Permenakernya juga 2 minggu sebelum lebaran,” katanya kepada wartawan, Jumat (15/4/22).

Ia mengungkapkan bahwa nantinya posko ini akan didirikan di Kantor Disnaker Kota Tangerang, tepatnya pada bidang Hubungan Industrial. Masyarakat yang hendak melakukan pelaporan bisa langsung datang dengan membuat surat pengaduan.

Menurutnya, secara tupoksi memang Disnaker sebagai mediator jika terjadi perselisihan seperti ini. Ia mengungkapkan pada 2021 ada 14 pengaduan yang diterima Disnaker Kota Tangerang untuk persoalan THR.

Sementara itu, Sekretaris SPSI Kota Tangerang Hardiansyah menuturkan kecenderungan pekerja di Kota Tangerang jarang melapor jika ada yang tidak beres dari THR. Hal ini disebabkan ada ketakutan dari pekerja itu sendiri jika melaporkan ini ke pihak Disnaker.**