Hah, Baru Dua Kali Sidang di PN Pekanbaru Terdakwa Narkoba Langsung Tuntutan Oleh JPU

Hah, Baru Dua Kali Sidang di PN Pekanbaru Terdakwa Narkoba Langsung Tuntutan Oleh JPU

Pekanbaru - Hampir berjalan dua tahun lamanya di masa pandemi Covid-19, persidangan yang dilaksanakan secara daring bukan menjadi suatu persoalan dalam menuntut tersangka kepemilikan narkoba. Namun dibalik sidang daring tersebut, ada yang menarik untuk ditelisik terkait persidangan terkait Kepemilikan 48 butir narkotika jenis pil extacy warna coklat tersebut.

“Hanya dua kali sidang langsung sidang tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru itu menjadi pertanyaan sejumlah awak media di Pekanbaru yang mencari pemberitaan hukum dipersidangan.

Dihimpun dari situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Klasifikasi Perkara    Narkotika Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2022/PN Pbr Tanggal Surat Pelimpahan    Rabu, 23 Maret 2022 dengan terdakwa Anto Alias Anto alias hokgi diduga menjalani proses rangkap persidangan.

Pasalnya, agenda persidangan terhadap terdakwa Anto Alias hokgi warga Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu 6 April 2022, sidang pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa digelar dengan 1 agenda persidangan. Sementara agenda pembacaan tuntutan akan dibacakan pada sidang kedua.

Sebelumnya, terdakwa Anto Alias hokgi diamankan pihak AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan satnarkoba Polresta pekanbaru di pada Rabu 10 Nopember 2021 terkait kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi yang terdapat didalam tas koper warna hitam.

Hasil press release Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Jumat (19/11/2021) menjelaskan bahwa koper yang dicurigai itu berisikan narkotika. "Dari hasil interogasi, A alias Anto mengaku barang bukti adalah milik Lz alias Cebol.

Berselang sepekan, dari pengembangan kasus tersebut, LZ alias Cebol pemilik barang haram tersebut ditangkap di Jalan Pepaya No A Rt/Rw 002/006 Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).Selasa (16/11) malam.

Adapun rincian barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,07 gram, lima paket yang diduga narkotika jenis Pil ekstasi warna coklat dengan jumlah 2.550 butir, empat paket yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dengan jumlah 1.608 butir.

Kemudian satu paket Narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dan biru dengan jumlah 156 butir. Satu paket yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dan abu-Abu dengan jumlah 432 butir serta uang tunai.

Namun ditelisik hasil rangkaian kasus persidangan terdakwa Anto alias hogki mengapa sampai saat ini bandar pil ekstasi berinisial LZ alias Cebol belum dilimpahkan ke pengadilan negeri Pekanbaru, padahal kasus ini hanya berselang satu minggu.

Menjawab hal ini Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Zulham Pardamean Pane SH., menyebut “Ini perkara narkotika pasti terdakwa didampingi penasehat hukum (PH). Selagi PH terdakwa tidak keberatan dan mengakuinya kita periksa semua, dan tuntutan juga belum dibacakan”.

“Terkait LZ Als Cebol pasti dilimpahkan dan gak mungkin gak dilimpahkan, ditunggu saja nanti juga dilimpahkan,” katanya.**