Proyek Pagar Kantor Lurah di Pelalawan Tanpa Plang, Lurah; Itu Pokir Dewan AP?

Proyek Pagar Kantor Lurah di Pelalawan Tanpa Plang, Lurah; Itu Pokir Dewan AP?

Pelalawan - Pembangunan proyek tembok pagar kantor Lurah Kerinci Timur yang tidak dilengkapi plang proyek kata Lurah Kerinci Timur Rido Afaldal, S.STP, M.Si melalui What’sApp (WA) pribadinya pada JpposId menjawab “bahwa itu adalah pokir anggota DPRD Pelalawan bernama inisial AP.”

Hal itu dijawab beliau melalui pesan tertulis Lurah Kerinci Timur dalam WA nya. Diberitakan proyek pembangunan tembok kantor lurah Kerinci Timur Kabupaten Pelalawan sudah berlangsung kurang lebih 3 minggu namun tidak memasang plang nama kegiatan proyek.

Kegiatan proyek yang didanai Pemerintah baik bersumber APBD atau APBN itu sesuai Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 wajib memasang papan plang kegiatan proyek.

“Tanpa plang nama kegiatan proyek adalah pelanggaran Undang-Undang dan peraturan”.**