Ibu Bejat di Kuansing, Anak Baru Pelajar Dipaksa Melayani Nafsu Binatang Ayah Tiri
Kuansing - Sungguh tragis nasib yang dialami bunga di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dia yang merupakan seorang siswi SMA dipaksa ibu kandungnya berinisial IN alias Neneng (41 Th) berhubungan badan dengan ayah tirinya SY alias Syaiful (45).
Akibat ulah mereka, IN dan SY, saat ini telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka pelaku ditangkap, Jumat (8/4/22).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022). membenarkan kejadian ini, katanya tersangka sudah berulang-ulang berhubungan badan dengan anak tirinya.
“Aksi cabul terakhir pada Selasa (5/4/22), di rumah pelaku di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya,” katanya.
Banyak kalangan menilai “Perlakuan keduanya terhadap putrinya tergolong keterlaluan.Pasalnya, IN memaksa anak kandungnya yang masih gadis remaja berinisial TS (17) untuk berhubungan badan dengan suaminya, yang merupakan ayah tiri korban”.
Dari keterangan pelaku, SY yang merupakan suami baru IN yang menikah tiga bulan lalu itu mengaku pasangan suami istri, tetapi tidak ada dokumen pernikahan. "Pernikahan kedua pelaku hanya sebatas pengakuan," beber Boy.
Boy mengatakan, kedua tersangka pelaku dijerat dijerat Pasal 76 huruf D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tragisnya lagi “korban juga dilarang ke luar rumah. Korban tercatat sebagai siswi kelas satu SMK di Kota Pekanbaru. Karena perbuatan ibu kandung dan bapak tirinya itu, korban harus putus sekolah.
“Dikarenakan jarang tampak ke luar rumah, tetangga pelaku pun curiga dan akhirnya melapor ke polisi. Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga terungkap anak di bawah umur digauli ayah tiri atas perintah ibu kandungnya,” pungkas Boy.**