Kasus Perkelahian Janda 51 Tahun di Pelalawan Ditahan, Anak: Saya Yakin Bapak Kapolres Bijak

Kasus Perkelahian Janda 51 Tahun di Pelalawan Ditahan, Anak: Saya Yakin Bapak Kapolres Bijak

Pelalawan - Sungguh malang nasib janda 51 tahun ini, Dia (Nurhayana) ditahan di Mapolres Pelalawan hanya karena cekcok mulut sesama pedagang. Kabarnya gara-gara salah paham pada 23 Februari 2022 lalu di Pasar Baru, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau dia harus mendekam dalam kamar dingin tahanan sendirian.

Dari keterangan saksi mata awalnya Nurhayan sedang membuka dagangannya (memajang tas) di depan kedainya, saat itu ada pelapor bernama LKH sedang berada dekat lokasi itu, saat mengantungkan tas tak sengaja tangan Nurhayana tersenggol LHK lalu dia marah dan tak terima saat itu terjadi cekcok mulut dan  Nurhayana dimaki-maki.

“Saat itu terjadi cekcok mulut dan saling tunjuk-menunjuk muka antara wanita itu, kemudian suami pelapor ASL datang bicara bahasa daerah yang tidak dimengerti yang melihat saat itu. Lalu keduanya (suami istri) masuk salah satu kedai,” kata Saksi mata A.

Kata saksi ini “entah apa apa yang mereka bicarakan bahasa daerah lalu keduanya keluar dengan wajah semrawutan, lalu suami pelapor mengatakan “kau pukul istriku” sambil menyeret dan menganiaya Nurhayana dihadapan orang banyak. “Kita duga kasus laporan ini sarat rekayasa,”

“Saat suami pelapor (LHK) menyeret tersebut Buk Nurhayana pelaku sempat melayangkan pukulan dan hantaman. Buktinya saya lihat badan ibu Nurhayan lebam hal itu juga dibenarkan pihak rumah sakit berupa visum ,” kata saksi ini.

Sementara lanjut saksi mata ini, “saat suami LHK menghajar Nurhayana tiba-tiba dia pingsan entah kenapa, lalu sang suami selesai melakukan aksinya menganiaya Nurhayana membawa istrinya LHK bersama belasan rekan-rekan mereka”.

Semua keterangan saksi ini dibenarkan Nurhayana. Diwancara sebelum ditahan dia merasa tidak bersalah karena hanya cekcok mulut dan saling memaki sesama wanita. Kalau tak ada aral melintang dalam waktu dekat dia akan melaporkan kembali atas penganiayaan seorang laki-laki yang notabenenya adalah suami LHK.

“Semoga laporan kami diterima biar lebih jelas pokok permasalahannya,” harapnya kemarin.

Sementara terpisah anak janda semata wayang yang sudah ditinggal suami lebih dari 10 tahun ini, Randi hanya berharap Kapolres Pelalawan bisa menangguhkan penahanan ibunya, ketika ditanya apakah mungkin ibunya melarikan diri kalau ditangguhkan?. Dia menjawab “tidak mungkin rumah kami disini, kedai kami disini dan keluarga tidak ada,” katanya.

Pengakuan Nurhayati pada Randi, "mamak tak ada memegang dia sama sekali kok ujuk-ujuk ada visum," kata Randi.

Lanjut Randi, saat ini adalah bulan puasa menjelang lebaran Idul Fitri, dimana untuk lebaran dia dan orang tuanya harus banting tulang menutup kerugian selam pandemi corona, “kapanlagi kami menutupi kerugian selama 2 tahun ini pak Kapolres. Lagipula kami mau lebaran. Terima kasih pada bapak Kapolres yang bijak menyikapi permasalahan ini,” kata Randi.

Dikonfirmasi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto, Senin (11/4/22) pagi menjawab akan mengecek kasus penahanan janda ini.**