BHPP DPD Demokrat Jakarta Ditugaskan Bela Rakyat Indramayu Selatan Cari Keadilan

BHPP DPD Demokrat Jakarta Ditugaskan Bela Rakyat Indramayu Selatan Cari Keadilan

Jakarta - Wakil Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP), DPD Partai Demokrat (PD) Jakarta, Ronald Antony Sirait SH, menyebut “Partai Demokrat terus berupaya menyelenggarakan layanan bantuan hukum kepada masyarakat untuk keadilan dan kepastian hukum”.

Demikian disampaikannya usai sidang dengan Agenda Keterangan Saksi di Pengadilan Negeri Indramayu.

"Partai Demokrat mengutus tim untuk membela kader yang disangkakan terlibat dan menjadi penggerak bentrokan antara petani Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) dengan petani mitra perusahaan, yang menurut kami adalah preman," ujar Politisi Muda yang berprofesi sebagai Advokat tersebut pada Kamis (7/4/22) dalam rilis yang diterima redaksi kabarriau/babe. Dia menyatakan prinsip Partai Demokrat yang menghormati proses hukum,

Dalam pendampingan ini tentu kita menghormati proses hukum, sekaligus menegakkan hak-hak klien, yaitu membela diri. "Tim berupaya menghimpun dan mendalami informasi dan keterangan saksi yang hadir di persidangan untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," tegasnya.

Lebih lanjut ditegaskan alumni FH Trisakti tersebut, "Kalau petani mitra kan tidak bawa samurai dan tidak showforce dengan pose tidak lazim, yang begitu kalau tidak Preman ya Dukun. Petani asli lazimnya bawa cangkul dan dialogis. Dan banyak hal lainnya yang tidak sesuai dengan apa yang di BAP penyidik."

"Kami akan terus berjuang bersama masyarakat yang sangat setia mengawal yang selalu hadir ratusan orang dalam setiap persidangan. Bahkan selalu gelar tikar yang mana di lokasi persidangan selalu dijaga puluhan aparat," papar Ronald.

Diungkapkan Ronald kembali karena sejak awal barisan perjuangan ini adalah untuk menegakkan hak masyarakat dimana menolak kawasan hutan jadi ladang tebu. Alasannya, mengubah hutan jadi ladang tebu, sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian warga dari hasil hutan.

"Alih fungsi hutan jadi ladang tebu merusak lingkungan. Utamanya mengakibatkan banjir, polusi hingga penurunan kualitas air tanah," pungkas Ronald Antony Sirait.**