Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Se-UMSU Menuntut Presiden Jokowi Tolak Penundaan Pemilu Dan Kaji UU IKN

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Se-UMSU Menuntut Presiden Jokowi Tolak Penundaan Pemilu Dan Kaji UU IKN

Photo : Perwakilan PK IMM Se-UMSU

Medan - Salah satu isu yang paling mengguncang jagat pembicaraan hukum dan politik di Indonesia dalam pekan ini ialah perihal gagasan penundaan pemilu.

 

Hal ini memancing berbagai respon dari kalangan Mahasiswa salah satunya dari  Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Se-Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ,

Salah seorang perwakilan, Dewata Sakti menyampaikan statement antara lain :

1. Mendesak Presiden Jokowi Secara Tegas Menolak Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Presiden Sesuai Dengan Landasan Konstitusi UUD 45 Pasal 22E Ayat 1-6

2. Jika Penundaan Pemilu terjadi maka ini akan sangat mengkhianati dan melukai amanat reformasi terkait periodesasi Presiden.

3. Presiden itu dipilih bukan ditunjuk

4.menuntut dan mendesak Jokowi untuk menunda dan mengkaji  ulang UU ikn  termasuk dengan pasal pasal yg bermasalah dan dampak yang ditibulkkan dari aspek lingkungan,hukum sosial ekologi,politik,ekonomi dan kebencanaan

5. *Mendesak dan Menagih* janji stateman Jokowi yg berbunyi *"Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya"* pada 30 Maret 2022 kemaren saat beliau meninjau Candi Borobudur. Maka dari itu beliau mesti mengeluarkan stateman dengan jelas menolak penundaan pemilu dan 3 periode kepemimpinan yang wacananya digalakkan parpol koalisi pemerintah dengan asas recovery ekonomi setelah krisis kejatuhan akibat Covid-19.

Hadir saat pembacaan statemen Dewata Sakti, Aref Ferdiansyah (PK IMM FISIP ) ,Muhammad Alwi, (PK IMM FAI ),  Muhammad Rizky, Bobi  (PK IMM FAPERTA) , Aditya Angga Pratama (PK IMM TEKNIK), Rais ,Romi Suhendra (PK IMM FEB) , Tobi (PK IMM FKIP).**