Warga Menunggu Ketegasan Satpol PP Terkait Dugaan “Tipu-tipu” IMB di Kota Medan, Kasatpol PP : Surat dari PKP2R Belum Di Terima

Warga Menunggu Ketegasan Satpol PP Terkait Dugaan “Tipu-tipu” IMB di Kota Medan, Kasatpol PP : Surat dari PKP2R Belum Di Terima

Photo : Rahmat Harahap Kasatpol PP Kota Medan

Medan - Warga medan kini mulai bertanya terkait temuan beberapa gedung di Kota Medan sudah berdiri tanpa memiliki Izin mendirikan banguna (IMB).

Misalnya soal bangunan yang ada di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, tanpa IMB yang sebelumnya viral di pemberitaan. 

Walau saat ini Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Endar Sutan Lubis, dengan tegas menyatakan sudah di SP III dan akan dikirim laporan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan namun warga kota Medan “ragu” akan penertiban bangunan itu bakal terjadi. 

Rahmat Harahap Kasatpol PP Kota Medan mengatakan dengan tegas bahwa dirinya belum menerima surat/laporan dari Dinas PKP2R Kota Medan.

"Kita masih menunggu, belum ada kita terima hari ini" pungkasnya

Seperti diberitakan sebelumnya beberapa hari yang lalu Kadis PKP2R sudah memberikan SP II ke pemilik bangunan yang ada di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan tersebut.

Untuk memberikan peringatan bahkan Kadis PKP2R itu kabarnya bahkan sudah melayangkan Surat Peringatan yang ke III (SP III) ke pemilik bangunan dan segera kan mengirimkan laporan ini kepada Satpol PP. 

"SP III sdh, besok kita kirim laporan kepada Satpol PP untuk penindakan," katanya demikian dengan tegas. 

Diketahui menurut salah satu warga setempat beberapa waktu yang lalu berisial K menyatakan bangunan tersebut menerbitkan IMB dengan jumlah 6 unit dan 3 Lntai. Tetapi di lapangan, bangunan yang sudah berdiri berjumlah 11 Unit “ini penipuan atau pengelabuan izin,” kata K.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas PK2PR Kota Medan Endar Sutan Lubis mengatakan pihak nya telah memberi surat peringatan kepada pihak pembangunan yang ada di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan.

"Sudah kita berikan SP ke II," katanya. 

Terang Endar, untuk surat peringatan yang sudah dua kali dilayangkan, ia menjelaskan ada masa waktu dari surat pertama dan kedua. Dimana peringatan pertama masa waktunya 7X24 jam, untuk peringatan kedua 2X24 Jam. 

Tentunya bangunan dengan mengelabui izin (IMB) yang seharusnya sebanyak 6 unit itu fakta di lapangan yang sudah terbangun sebanyak 11 unit.

“Ini pembodohan publik atau sengaja mengelabui pajak retribusi dari IMB Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kita minta agar Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan Bobby Nasution untuk menanggapi persoalan pengelapan IMB ini,” kata K. 

Apalagi kabarnya Lurah sudah menginstruksikan pada pihak terkait agar diterbkan namun tidak di indahkan oleh pihak pengembang bangunan.

“Lurah mengatakan kepada masyarakat, sudah menyurati Kecamatan untuk di tindak lanjuti, nyata nya sampai saat ini, bangunan tersebut terus berjalan," pungkas K.**