Beginilah Jadinya Kepala Daerah di Bekasi Ketika Membisniskan Camat

Beginilah Jadinya Kepala Daerah di Bekasi Ketika Membisniskan Camat

Jakarta - Sebelumnya, KPK menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT)

Tragisnya kepemilikan glamping atau glamorous camping. dicatatkan atas nama pribadi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sementara dananya hasil pungli uang dari jajaran camat di wilayahnya untuk membangun glamping tersebut.

Kesimpulan dugaan pungli pejabat daerah itu terungkap dari hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi yang dipanggil pada Selasa (5/4/2022).

Saksi-saksi tersebut menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada kabarriau/babe adalah, Marisi selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Zalaludin selaku Camat Bekasi Utara, Widi Tiawarman selaku Camat Bekasi Timur, Nesan Sujana selaku Camat Pondok Gede, Asep Gunawan selaku Camat Bantar Gebang, Dian Herdiana selaku ASN Inspektorat, Gutus Hermawan selaku Camat Mustikajaya, Mariana selaku Camat Jatiasih dan Amsiah selaku Sekretaris BPKAD.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) dari para Camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun glamping. Diduga kepemilikan glamping tersebut atas nama pribadi tersangka RE," ucap Ali, Rabu (6/4/22).**