Soal Bangunan Di Duga Selewengkan IMB, Akhirnya Kadis PKP2R Kota Medan Angkat Bicara : SP III Sudah Dan Diteruskan Ke Satpol PP Untuk Ditindak

Soal Bangunan Di Duga Selewengkan IMB, Akhirnya Kadis PKP2R Kota Medan Angkat Bicara : SP III Sudah Dan Diteruskan Ke Satpol PP Untuk Ditindak

Photo : Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Endar Sutan Lubis

Medan - Soal bangunan yang ada di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, Kadis PKP2R Kota Medan dengan tegas menyatakan sudah di SP III dan akan dikirim laporan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan. 

Informasi yang dihimpun sebelumnya beberapa hari yang lalu Kadis PKP2R sudah memberikan SP II ke pemilik bangunan yang ada di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan. 

Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) bernama Endar Sutan Lubis mengatakan pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan yang ke III (SP III) ke pemilik bangunan dan segera kan mengirimkan laporan ini kepada Satpol PP. 

"SP III sdh, besok kita kirim laporan kepada Satpol PP untuk penindakan," katanya dengan tegas. 

Diketahui menurut salah satu warga setempat beberapa waktu yang lalu bernama Inisial K menyatakan bangunan tersebut menerbitkan IMB dengan jumlah 6 unit dan 3 Lntai. Tetapi di lapangan, bangunan yang sudah berdiri berjumlah 11 Unit. 

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas PK2PR Kota Medan Endar Sutan Lubis mengatakan pihak nya telah memberi surat peringatan kepada pihak pembangunan yang ada di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan. 

"Sudah kita berikan SP ke II," katanya. 

Terang Endar, untuk surat peringatan yang sudah dua kali dilayangkan, ia menjelaskan ada masa waktu dari surat pertama dan kedua. Dimana peringatan pertama masa waktunya 7X24 jam, untuk peringatan kedua 2X24 Jam. 

Bangunan perumahan yang ada di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 6 unit namun fakta di lapangan yang sudah terbangun sebanyak 11 unit, seperti diketahui retribusi dari IMB dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Adanya bangunan tersebut membuat salah satu masyarakat berang seakan-akan aturan sudah tidak berlaku lagi di Kota Medan, salah satunya warga Inisial K, yang juga pemuda setempat, yang mengetahui masalah bangunan tersebut menyampaikan, agar Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan Bobby Nasution untuk menanggapi persoalan IMB yang kian marak terjadi. Dan segera merespon keluh kesah masyarakat.

"Karena sebelumnya masyarakat sudah melakukan koordinasi kepada pihak Lurah Pahlawan agar menindak lanjuti bangunan yang bermasalah tersebut," ungkapnya. 

"Tetapi, instruksi lurah tidak di indahkan oleh pihak pengembang bangunan. Bahkan lurah mengatakan kepada masyarakat, sudah menyurati Kecamatan untuk di tindak lanjuti, nyata nya sampai saat ini, bangunan tersebut terus berjalan," pungkasnya.**