Kali Ini Kapolda Riau Dapat Pujian Apa Ya?

Kali Ini Kapolda Riau Dapat Pujian Apa Ya?

Pekanbaru - Keberhasilan mengagalkan pengiriman narkotika jenis sabu, seberat 15 kilogram di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, yang dilakukan oleh Tim Gabungan dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri, bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, pada Rabu (30/3/22) mendapat acungan jempol banyak pihak.

Apresiai itu tentu dengan keresahan warga Riau atas terus banyaknya korban penyalah gunaan obat terlatang itu akibat akibat perdaran narkoba ini.

Selain pengungkapan 15 kilogram sabu, Tim Gabungan juga berhasil menangkap 2 orang kurir narkoba, dengan inisial MS (32) dan HR (38), pada Sabtu (2/4/22), di Pelabugan TPI Dumai.

Turut diamankan sabu seberat 30,56 gram dari tangan kedua kurir yang dikendalikan seseorang berinisial MT dari dalam Lapas, di Riau.

Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal, didampingi Dirpolairud Kabaharkam Polri, Brigjen Mohammad Yasin Kosasih, mengungkap Awal penagkapan, “Tim Gabungan mendapatkan informasi akurat, kalau akan ada seorang pria yang membawa sabu menggunakan tas gendong, di Pelabuhan Roro, Dumai”.

“Informasi itu, berisi tentang adanya seseorang laki-laki yang membawa kardus, dan tas warna merah hitam, menaiki kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai membawa barang yang mencurigakan,” kata Irjen Mohammad Iqbal saat press conference di halam depan Mapolda Riau, Selasa (5/4/22).

Lanjut Irjen Mohammad Iqbal, “selanjutnya Tim Gabungan langsung melakukan penyelidikan, dan pengintaian. Benar saja, saat Roro bersandar di Dumai, ada seorang pria membawa tas gendong yang dicurigai petugas”.

“Setelah diperiksa, pria berinisial AH (35), yang merupakan petani dari Bengkalis itu membawa 15 paket narkotika jenis sabu. Didalam tas ransel tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, seberat 15 kilogram,” tutup Iqbal.

Atas perbuatan itu, Tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 20 Tahun.**