Rehab Kelas SMP N 3 Tembilahan Hulu Diduga di Markup

Rehab Kelas SMP N 3 Tembilahan Hulu Diduga  di Markup

Kabar Tembilahan - Hasil investigasi DPD LSM Penjara Indonesia Prov Riau ditemukan papan lantai sekolah ke SMP Negri 3 Tembilahan Hulu, Tembilahan, Inhil dibuat dari pohon kayu yang tidak diketam. Padahal dana yang didapat dari Blogren Dari Pemerintah Pusat nilainya tidak sedikit. 

"Ratusan juta untuk melakukan perbaikan sekolah ini bukan sedikit, sementara para SKPD di daerah ini melakukan pembangunan atau rehapb ini tidak transparan," kata Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Riau, Dwiki Zulkarnain, Senin (18/2/19).

Bisa anda bayangkan kata Dwiki, dilapangan tidak dijumpai papan plat Proyek, berpa nilainya dan apasaja yang dikerjakan ini terkesan ditutu-tutupi tas hal ini LSM Penjara Indiensia telah melaporkannya pada Komisi Keterbukaan Inpormasi Publik (KIP) di Prov Riau karena saat dikonfirmasi semua pihak sekolah menutup diri.

"laporan ini karena melanggar aturan PP No. 54 tahun 2010. Kami lakukan Gugatan ke SMP N 3 Tembilahan Hulu, sesuai UU KIP no. 14 th 2008 Pokok Materi ada Dugaan Dana Blogren Dari Pemerintah Pusat, tidak transparan dalam Pelaksanaan Kegiatan Renofasi gedung tersebut," katanya. 

Dikatakan Dwiki, kegiatan tersebut Renofasi Gedung Sekolah diduga banyak Kejanggalan, kalau dilihat Renofasi tersebut berjumlah 7 lokal dengan uang yang dikeluarkan banyak perbedaan.

"Kami meminta Kepada Seluruh SKPD dalam melakukan kegiatan supaya mentaati aturan-aturan yang berlaku, agar terhindar dari jeratan hukum, yang nantinya bisa bermuara ke penjara,"kata dwiki.

Selain itu para guru dan pihak sekolah dikabarkan telah menjual seng sekolah pada cukong, dimana diduga uang hasil penjualan seng bekas sekolah itu dibagi-bagi. Berdasarkan aturan penjualan aset sekolah harus melaui prosedur.

"Bukan dujual dan dibagi-bagi, lagipula itu adalah aset pemerintah dinas pendidikan, dan enjulan aset ini harus memalui dinas pendidikan setempat,: kata Dwiki. 

Dalam dugaan penyeleweangan dana rehab di sekolah ini LSM Penjara Indonesia sudah melporkannya pada Kejaksaan dan KPK di Jakarta, namun hasil belum ada, Dwiki minta aparat agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. 

Dalam Orasi Lsm Penjara Indonesia di KPK tanggall 10 Desember tahun 2018 di Jakarta, Kami meminta agar KPK tidak Tebang Pilih,dalam menegakkan sufre masi Hukum baik dari Tingkat Pusat sampai ke Tingkat Daerah dan kami Lsm Penjara Indonesia akan Kawal PP no 43 th 2018,"ungkap dwiki.

Selidik punya selidik ternyata bangunan itu dikerjakan oleh Yudi Prasetia yang saat ini telah pindah ke SMP 4 Belakang kantor camat Pekan Kemis, Tembilahan sayang sampai berita ini dirilis Yudi tidak dihubungi.*Romi