Soal Bangunan Diduga Selewengkan IMB, Kadis PKP2R Kota Medan Bungkam Ditanya SP III

Soal Bangunan Diduga Selewengkan IMB, Kadis PKP2R Kota Medan Bungkam Ditanya SP III

Photo : Illustrasi

Medan - Soal pembangunan perumahan yang ada di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan terus menuai polemik, pasalnya dugaan penyelewangan IMB sehingga dapat mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Uniknya beberapa hari yang lalu Kadis PKP2R Kota Medan menegaskan sudah memberikan SP II ke pemilik bangunan tersebut namun kini saat di konfirmasi apakah pemilik bangunan tersebut sudah di SP III, Endar Sutan Lubis memilih bungkam. 

Informasi yang dihimpun dari salah satu warga setempat beberapa waktu yang lalu berinisial P menyatakan bangunan tersebut menerbitkan IMB dengan jumlah 6 unit dan 3 Lantai. Tetapi di lapangan, bangunan yang sudah berdiri berjumlah 11 Unit. 

Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) bernama Endar Sutan Lubis sebelumnya saat dikonfirmasi menegaskan pemilik bangunan tersebut sudah dilayangkan Surat Peringatan(SP) ke II. 

"Sudah kita berikan SP ke II dan masa nya sekitar 2X24 jam," katanya, pada Jumat (1/4) lalu

Namun  kini pada Senin (4/4) Kadis PKP2R ketika dikonfirmasi via whatsapp  Kadis PKP2R bernama Endar Sutan dengan nomor  0811-6082-XXX bungkam, hal ini  menuai pertanyaan publik apakah PAD dimana salah satu nya melalui retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat tercapai ketika melihat kondisi di bangunan yang salah satunya berada di jalan Bambu Runcing diduga menyelewengkan IMB. 

Rahmadsyah selaku aktifis Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) angkat bicara, ia mencurigai adanya dugaan main mata pengembang dengan Kadis PKP2R Kota Medan karena sebelumnya sudah mengeluarkan SP2 terhadap bangunan yang tak sesuai IMB yang berada di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan.

"Ada apa Dinas PKP2R Kota Medan sampai saat ini tidak mengeluarkan SP3 kepada bangunan yang tidak sesuai IMB, padahal sebelumnya sudah mengeluarkan SP2, kami heran dengan sikap Dinas terkait" ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas PK2PR Kota Medan Endar Sutan Lubis mengatakan pihak nya telah memberi surat peringatan kepada pihak pembangunan yang ada di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan. 

"Sudah kita berikan SP ke II," katanya. 

Terang Endar, untuk surat peringatan yang sudah dua kali dilayangkan, ia menjelaskan ada masa waktu dari surat pertama dan kedua. Dimana peringatan pertama masa waktunya 7X24 jam, untuk peringatan kedua 2X24 Jam. 

Bangunan perumahan yang ada di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 6 unit namun fakta di lapangan yang sudah terbangun sebanyak 11 unit, seperti diketahui retribusi dari IMB dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Adanya bangunan tersebut membuat salah satu masyarakat berang seakan-akan aturan sudah tidak berlaku lagi di Kota Medan, salah satunya warga berinisial P, yang juga pemuda setempat, yang mengetahui masalah bangunan tersebut menyampaikan, agar Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan Bobby Nasution untuk menanggapi persoalan IMB yang kian marak terjadi. Dan segera merespon keluh kesah masyarakat.

"Karena sebelumnya masyarakat sudah melakukan koordinasi kepada pihak Lurah Pahlawan agar menindak lanjuti bangunan yang bermasalah tersebut," ungkapnya. 

"Tetapi, intruksi lurah tidak di indahkan oleh pihak pengembang bangunan. Bahkan lurah mengatakan kepada masyarakat, sudah menyurati Kecamatan untuk di tindak lanjuti, nyata nya sampai saat ini, bangunan tersebut terus berjalan," pungkasnya.**