Jangan "Nodai" Rekruitmen Kepling Kota Medan Dengan Intervensi Dan Ambisi Kekuasaan, GMB Medan Petisah : Minta Inspektur Usut Tuntas

Jangan "Nodai" Rekruitmen Kepling Kota Medan Dengan Intervensi Dan Ambisi Kekuasaan, GMB Medan Petisah : Minta Inspektur Usut Tuntas

Photo : Danu memasukkan surat pengaduan ke Walikota Medan dan Inspektur Kota Medan

Medan - Rekruitmen Kepling Kota Medan yang baru saja di lewati di Medan Petisah ternodai dengan adanya Intervensi Afif Abdillah Anggota DPRD Kota Medan yang kabarnya di duga pengen menjadi Walikota Medan.

Rahmadsyah Aktifis Kota Medan yang juga Kordinator Kecamatan Gerakan Medan Berkah (GMB) sangat menyayangkan proses rekruitmen Kepling Kota Medan yang ternodai oleh Intervensi Anggota DPRD Kota Medan sehingga Danu yang sudah dilantik menjadi Kepling di paksa untuk mengundurkan diri oleh Camat Medan Petisah demi memuaskan ambisi kekuasaan Afif Abdillah yang di duga kabarnya berkeinginan menjadi Walikota Medan. Senin (4/4/2022)

"Pengen jadi Walikota Medan tapi mengintervensi Camat Medan Petisah dengan meletakkan anak mainnya agar menang Pemilu, ini adalah cara cara yang tak etis di lakukan seorang Anggota DPRD Kota Medan" ungkapnya

Lanjut Rahmadsyah menjelaskan dirinya mendapatkan informasi bahwa Kepling yang di suruh mundur tersebut sudah menyurati Walikota Medan dan Inspektur, dirinya meminta Inspektur Kota Medan agar mengusut Tuntas terkait pengaduan Danu sehingga Danu bisa mendapatkan keadilan dan bisa menjadi Kepling kembali.

"Janganlah ngerampok Kepala lingkungan yang sudah di lantik, Kita minta Inspektur Kota Medan usut Tuntas dan Pak Wali beri keadilan kepada Danu" pungkasnya

Sebelumnya, Danu, seorang Kepala Lingkungan yang sebelumnya sudah mengabdi selama empat  tahun di Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, harus menelan pil pahit karena di paksa  mundur setelah dilakukan pelantikan bersama Kepling lainnya di Kantor Camat Medan Petisah, hal tersebut diinstruksikan langsung oleh Camat Medan Petisah Budi Ansary Lubis.

Danu terlihat melapor ke Inspektorat Kota Medan di Jl Kapten Maulana Lubis No 1 Medan perihal nasib yang di alaminya. Sabtu (2/3/2022)

Saat di temui di Kantor Walikota Medan, Danu mengatakan bahwa Pemberhentian dirinya di ketahui pada saat Budi Ansary Lubis berpesan
kepada Lurah Sei Putih Barat (SPB) saat itu supaya disampaikan perihal pemberhentian dirinya, pemberhentian tersebut dilakukan tepat satu hari setelah dirinya dilantik sebagai kepala lingkungan pada tanggal 2 Desember 2022

"Satu sehari setelah dilantik saya di suruh mundur oleh Camat Medan Petisah dan di berhentikan secara lisan tanpa surat pemberhentian" ungkapnya

Lanjut Danu menjelaskan  padahal dirinya sudah lulus verifikasi berkas dan lulus Test ujian bahkan sudah dilantik di Kantor Camat bersama Kepling Se Kecamatan Medan Petisah tapi dirinya sangat terkejut karena satu hari setelah di Lantik dirinya disuruh mundur oleh Camat Medan Petisah. Sabtu (2/3/2022)

"Rusak harga diri, hilang kehormatan dan wibawaku, bayangkan satu hari setelah dilantik menjadi Kepling, aku di suruh mundur oleh Camat" ungkapnya sedih.

Tambah Danu, dirinya mempertanyakan kenapa hal tersebut bisa terjadi kepada Budi Camat Medan Petisah dan berdasarkan keterangan Camat Medan Petisah bahwa dirinya di suruh mundur karena permasalahan Domisli, tetapi sesudah di klarifikasi permasalahan domisili, jawaban camat berubah lagi terhadap Danu , yaitu karena ada sesuatu hal yang tidak bisa dijelaskan dan saya diperintahkan untuk menerimanya dan legowo dan Danu juga di tawari oleh Camat agar masuk ke team P3SU (Buser kecamatan),

"Camat sempat menawarkan pekerjaan, P3SU atau Tim Buser di Kecamatan Medan Petisah tapi aku menolaknya bang" jelas Danu

Danu juga menjelaskan bahwa semua alasan yang diberikan Camat Medan Petisah tidak masuk akal , dirinya menduga adanya dugaan intervensi dari anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah makanya saya di suruh mundur oleh  Camat Medan Petisah.

"Saya menduga karena ada Kepling titipan Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdilllah yang menggantikan posisi Kepling yang sudah aku jalaninya selama 4 tahun bang" ungkapnya sambil menunjukkan Screen Shoot Percakapan antara Camat Medan Petisah dan Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah.

Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan agar Danu secepatnya bisa membuat pengaduan tertulis ke Inspektorat Kota Medan.

"Buat aja pengaduan ke kami, kalau terbukti maka SK Keplingnya kita minta di batalkan" pungkasnya

Camat Medan Petisah Budi Azhari Lubis  meminta kepada awak media agar tidak membahas persoalan Danu karena itu sudah lama dan tak perlu di bahas lagi.

"Sudahlah bang, dah lama itu, ngapain di bahas lagi" pungkas Budi   saat di hubungi awak media.

Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah sampai saat ini tidak bisa di konfirmasi melalui No WA 0812 8203XXX**