Laporan Dugaan Fitnah ASN DPRD Riau Terkesan Dipaksakan, BB Tak Jelas Larsen Sediakan Hadiah Rp. 100 Juta

Laporan Dugaan Fitnah ASN DPRD Riau Terkesan Dipaksakan, BB Tak Jelas Larsen Sediakan Hadiah Rp. 100 Juta

Pekanbaru - Ditetapkan tersangka tanpa bukti dan saksi yang jelas oleh Polresta Pekanbaru atas Laporan dugaan Fitnah ASN DPRD Riau Ferry Sasfriadi. Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, mengadakan sayembara.

Tidak tanggung-tanggung Larsen membuka Sayembara Rp100 Juta bagi siapa saja yang menemukan Video Rekaman bukti pasal pengrusakan yang ditujukan kepada dirinya dan wartawan Rudi Yanto di DPRD Riau tersebut.

Larshen Yunus menegaskan, terhadap segala sesuatu yang telah dialaminya adalah wujud nyata dari oknum aparat Penegak Hukum (APH) untuk menganiaya rakyat.

Pola Penganiayaan tersebut terlihat jelas kasat mata dan dirasakan langsung oleh kedua terlapor, korban dari Spekulasi Pimpinan DPRD Provinsi Riau dengan Kapolresta Pekanbaru. Kendati, kedua terlapor sudah beberapa kali menyurati Kapolresta Pekanbaru agar menghentikan kasus kriminalisasi terhadap Aktivis dan Jurnalis sedang bertugas.

“Namun, perkara tersebut tetap terus direkayasa dan dipaksakan Polresta Pekanbaru,” katanya di Jalan Durian Pekanbaru pada kabarriau/babe, Senin (4/4/22).

Dugaan itu kata Larsen bukan tanpa bukti melainkan “justru telah menjadi konsumsi publik, terkait ulah dan sikap Penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dalam Menghancurkan Karakter Larshen Yunus (difoto dengan baju tersangka).

“Tragisnya foto saya itu dengan menggunakan kaos warna orange disebarkan, padahal itu tanpa kepastian hukum yang jelas,” katanya.

Jadi, menurut Larshen Yunus, atas segala bentuk Prasangka yang dialaminya, hanya bisa dibawa dalam do'a, seraya bermunajat kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, agar segala sesuatunya dijawab, bahwa yang benar tetaplah benar, yang salah tetaplah salah!.

"Bagi saya, perlakuan aparat di Sat Reskrim Polresta Pekanbaru sangat tidak beradab. Karakter dan Kepribadian saya hancur, hanya karena perkara ‘Abal-Abal’ seperti itu, yang sampai saat ini tidak jelas buktinya, " ujar Larshen.

"Padahal dua bentuk rekaman CCTV telah diberikan sebagai Barang Bukti (BB) dari si Pelapor, namun penyidik seperti ‘Buta, Tuli’ dan bersikap layaknya Hantu yang menakut-nakuti rakyat. Atas kasus Kriminalisasi terhadap Aktivis dan Jurnalis yang sedang bertugas tersebut dilindungi UU Pers jadi Polisi taatlah pada UU tersebut," ulas Larshen.**