Bentuk Satgas Bersama Kemenperin, Kapolri Akan Tempatkan Polisi Awasi Produsen Minyak Goreng 24 jam

Bentuk Satgas Bersama Kemenperin, Kapolri Akan Tempatkan Polisi Awasi Produsen Minyak Goreng 24 jam

Jakarta - Penyampaian menteri Menteri Perindustrian (Kemenperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terkait modus-modus repacking mengemas ulang saat ini banyak muncul jenis-jenis merk baru, yang selama ini tidak ada di pasar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindak tegas pelaku modus repacking minyak goreng itu.

"Modus-modus repacking mengemas ulang minyak goreng yang menggeser dari kebutuhan curah ke industri seperti Menteri Perindustrian akan akan kami pantau dan akan ditindak tegas," ujar Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (4/4/22).

Kapolri mengatakan personel ditempatkan di beberapa produsen besar minyak goreng. Personel dari Polri dan Kemenperin bakal berjaga selama 24 jam mengawasi proses produksi minyak goreng.

Atas temuan ini kini Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama Agus Gumiwang Kartasasmita terkait minyak goreng. Apa saja tugasnya?.

"Kita tempatkan personel dari polisi dan dari Kementerian Perindustrian khususnya di beberapa produsen besar melekat 24 jam untuk mengawasi proses produksinya," ucapnya.

Selain itu, ia juga berjanji bakal menindak pelaku-pelaku yang memalsukan dokumen. "Memalsukan dokumen, sehingga kemudian mendapatkan pembayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi, ini akan kita tindak tegas," jelas Jenderal Sigit.

"Untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Pak Menperin membentuk satgas gabungan, di mana satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat, para produsen, dan di kantor pusat," kata Sigit.**