Ketua LKLH Jadi Saksi Terkait Kerusuhan Demo Tolak Bronjong J-City Residence Medan

Ketua LKLH Jadi Saksi Terkait Kerusuhan Demo Tolak Bronjong J-City Residence Medan

Photo: Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut di Polrestabes Medan

Medan - Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumatera Utara mendatangi Polrestabes Medan sebagai Saksi atas Laporan Pengancaman Aktifis LKLH ke Polrestabes Medan dengan Nomor : LP/B/613/II/2022/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 21/2/2022.

"Hari ini aku mendatangi Polrestabes Medan  sebagai saksi atas laporan Rahmadsyah bang" ungkapnya.Senin (4/4/2022)

Sebelumnya LKLH Sumut sudah menyurati Kapolrestabes Medan dengan Nomor : 017/DPW/LKLH-SU/III/2022, Hal : Mohon Penanganan Tindak lanjut Laporan Pengaduan Tembusan Kapolri, Kabreskrim, Kadiv Propam, Kapoldasu, Kabid Propam Poldasu dan Kasi Propam Kaporestabes Medan.

Indra mengatakan dirinya tidak terima Aksinya di kacaukan sekelompok Preman saat LKLH Sumut melakukan Aksi Demo di halaman kantor Walikota Medan menolak Keberadaan Bronjong J City tanpa izin di sempadan Sungai Babura Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

"Sudah kita laporkan pengancam Orator kita Ke Polrestabes Medan, kita gak terima Aksi Unjuk rasa kita di kacaukan oleh sekelompok Preman bang" ungkapnya.

Lanjut Indra Mingka menjelaskan Kekacauan itu berawal pada saat peserta Aksi diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Khairul Syahnan, tiba tiba sekelompok massa meminta Kordinator Aksi dan Peserta Aksi membubarkan Aksinya dengan cara melakukan Intimidasi dan pengancaman.Rabu (23/3/2022)

"Pada saat Aksi kami di terima oleh Asisten Ekbang Khairul Syahnan, ntah darimana datang sekelompok massa mau membubarkan kami dengan cara Intimidasi bahkan mau mengancam bunuh Orator kami" ungkap Indra Mingka

Indra Mingka mempertanyakan Perkembangan Hasil Penyelidikan kepada Kapolrestabes Medan dan meminta untuk segera menangkap pelaku pengancaman dan teror atas kebebasan berpendapat kami karena Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental setiap individu. Jum'at (4/3/2022)

“Saya meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk menginformasikan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan kami dan serius dalam melakukan pengusutan dan penegakan hukum kepada siapapun yang melakukan ancaman terhadap kebebasan berekspresi, baik yang berupa teror maupun yang lainnya. Supaya langkahnya juga jelas, siapa yang melakukan dan apa motivasinya, sehingga interpretasinya tidak kemana-mana. Harus dibuka” ungkapnya

Sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan akan segera  menindak lanjuti Laporan Rahmadsyah. Jum'at (25/2/2022)

'Terimakasih atas infonya, akan segera ditindaklanjuti" ungkapnya

Terkait keberadaan Bronjong J-City Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera Ii Maman Noprayamin, ST.MT menyurati Walikota Medan Perihal : Mohon Bantuan Penertiban Bangunan dengan nomor surat : SA.04.01- BWS.2/1286 tanggal 8 November 2021.

Adapun isi surat tersebut, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa adanya Konstruksi pelindung sungai pada sempadan/badan sungai Babura (WS.BUP) yang di bangun oleh pengembang PT. Graha Konstruksi sejati (Perumahan J. City) yang beralamat Jalan Karya Wisata Komplek J-City Ruko J-Square Blok D-19-45 Medan yang sebelumnya sudah terbangun 50 meter, pada tanggal 05 November 2021 Petugas Balai Wilayah Sungai Sumatera II menainjau kembali bersama Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan (Kabid Drainase), hasil dari peninjauan bahwa pengembang dalam hal ini PT. Graha Konstruksi Sejati masih melakukan kegiatan pembangunan konstruksi pelindung sungai dan pada sat peninjauan sudah terbangun sepanjang 91 meter.

2. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Pasal 25 bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan tanpa izin yang mengakibatkan terganggunya kondisi Tata Air Daerah Aliran Sungai 

3. Balai Wilayah Sungai Sumatera II belum pernah menertibkan Rekomendasi Tekhnis terkait pengusahaan/Penggunaan Sumber Daya Air berupa Konstruksi Pelindung Sungai di lokasi yang di maksud.

4. Berkaitan hal tersebut kami memohon kepada Bapak Walikota Medan agar dapat di lakukan penertiban bangunan yang berada di Sempadan/Badan Sungai tersebut.**