Demi Ambisi Kekuasaan 2024, Afif Abdillah Intervensi Camat Medan Petisah, Aktifis : Kami Akan Demo DPRD Medan dan Camat Medan Petisah

Demi Ambisi Kekuasaan 2024, Afif Abdillah Intervensi Camat Medan Petisah, Aktifis : Kami Akan Demo DPRD Medan dan Camat Medan Petisah

Photo : Rahmadsyah Aktifis saat Demo Hari Anti Korupsi Sedunia di depan Kantor Gubsu

Medan - Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) akan melakukan Aksi Demo ke Gedung DPRD Kota Medan meminta Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan untuk memeriksa Afif Abdillah yang mengintervensi Camat Medan Petisah dalam Proses Rekruitmen Kepling demi ambisi kekuasaan 2024

Rahmadsyah mengatakan bahwa berdasarkan hasil Investigasinya bahwa ada Kepling yang bernama Danu yang di suruh mundur oleh Camat Medan Petisah karena di Intervensi oleh Afif Abdillah Anggota DPRD Kota Medan, Minggu (3/4/2022)

"Kita akan melakukan Aksi Demo di Gedung DPRD Kota Medan dan Kantor Camat Medan Petisah terkait Afif Abdillah yang mengintervensi Camat Medan Petisah terkait Rekruitmen Kepling" ungkapnya

Lanjut Rahmad meminta kepada Badan Kehormatan DPRD (BK) Kota Medan memeriksa Afif Abdillah yang sudah melanggar Kode Etik sebagai Anggota DPRD Kota yaitu menyalah gunakan wewenang dan jabatannya dengan cara mengintervensi bahkan berkoloborasi dengan Camat Medan Petisah demi kepentingan Politik Tahun 2024

"Kita minta BK DPRD Kota memeriksa Afif Abdillah yang sudah mengintervensi Camat Medan Petisah dalam Rekruitmen Kepling demi Ambisi Kekuasaannya, yang khabarnya pengen jadi Walikota Medan tahun 2024" pungkasnya.

Sebelumnya, Danu, seorang Kepala Lingkungan yang sebelumnya sudah mengabdi selama empat  tahun di Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, harus menelan pil pahit karena di paksa  mundur setelah dilakukan pelantikan bersama Kepling lainnya di Kantor Camat Medan Petisah, hal tersebut diinstruksikan langsung oleh Camat Medan Petisah Budi Ansary Lubis.

Danu terlihat melapor ke Inspektorat Kota Medan di Jl Kapten Maulana Lubis No 1 Medan perihal nasib yang di alaminya. Sabtu (2/4/2022)

Saat di temui di Kantor Walikota Medan, Danu mengatakan bahwa Pemberhentian dirinya di ketahui pada saat Budi Ansary Lubis berpesan
kepada Lurah Sei Putih Barat (SPB) saat itu supaya disampaikan perihal pemberhentian dirinya, pemberhentian tersebut dilakukan tepat satu hari setelah dirinya dilantik sebagai kepala lingkungan pada tanggal 2 Desember 2021

"Satu sehari setelah dilantik saya di suruh mundur oleh Camat Medan Petisah dan di berhentikan secara lisan tanpa surat pemberhentian" ungkapnya

Lanjut Danu menjelaskan  padahal dirinya sudah lulus verifikasi berkas dan lulus Test ujian bahkan sudah dilantik di Kantor Camat bersama Kepling Se Kecamatan Medan Petisah tapi dirinya sangat terkejut karena satu hari setelah di Lantik dirinya disuruh mundur oleh Camat Medan Petisah. Sabtu (2/3/2022)

"Rusak harga diri, hilang kehormatan dan wibawaku, bayangkan satu hari setelah dilantik menjadi Kepling, aku di suruh mundur oleh Camat" ungkapnya sedih.

Tambah Danu, dirinya mempertanyakan kenapa hal tersebut bisa terjadi kepada Budi Camat Medan Petisah dan berdasarkan keterangan Camat Medan Petisah bahwa dirinya di suruh mundur karena permasalahan Domisli, tetapi sesudah di klarifikasi permasalahan domisili, jawaban camat berubah lagi terhadap Danu , yaitu karena ada sesuatu hal yang tidak bisa dijelaskan dan saya diperintahkan untuk menerimanya dan legowo dan Danu juga di tawari oleh Camat agar masuk ke team P3SU (Buser kecamatan),

"Camat sempat menawarkan pekerjaan, P3SU atau Tim Buser di Kecamatan Medan Petisah tapi aku menolaknya bang" jelas Danu

Danu juga menjelaskan bahwa semua alasan yang diberikan Camat Medan Petisah tidak masuk akal , dirinya menduga adanya dugaan intervensi dari anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah makanya saya di suruh mundur oleh  Camat Medan Petisah.

"Saya menduga karena ada Kepling titipan Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdilllah yang menggantikan posisi Kepling yang sudah aku jalaninya selama 4 tahun bang" ungkapnya sambil menunjukkan Screen Shoot Percakapan antara Camat Medan Petisah dan Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah.

Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan agar Danu secepatnya bisa membuat pengaduan tertulis ke Inspektorat Kota Medan.

"Buat aja pengaduan ke kami, kalau terbukti maka SK Keplingnya kita minta di batalkan" pungkasnya

Camat Medan Petisah Budi Azhari Lubis  meminta kepada awak media agar tidak membahas persoalan Danu karena itu sudah lama dan tak perlu di bahas lagi.

"Sudahlah bang, dah lama itu, ngapain di bahas lagi" pungkas Budi   saat di hubungi awak media.

Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah sampai saat ini tidak bisa di konfirmasi melalui No WA 0812 8203XXX**