CERI Sudah Memetakan Otak Pelaku Dugaan Penyimpangan Import Besi Di KemPer, Yusri: Tunggu Momen Kita Bongkar!
Jakarta - Terkait dugaan korupsi import besi atau produk turunannya tahun 2016 hingga 2021 di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan (KemPer), Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, berharap Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) mengusut otak pelaku di Kementerian Perindustrian tersebut.
“Diduga, ada skenario mengorbankan pegawai coro untuk menghapus jejak otak pelakunya,” kata Yusri dalam pesan elektroniknya yang diterima redaksi kabarriau/babe, Jumat (1/4/22).
Seperti diketahui diketahui pada hari Rabu (30/3/20) kemaren pihak Pidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta, yaitu pertama di gedung Kementerian Perindustrian RI di Jalan Gatot Subroto Jakarta.Lokasi. Kedua mereka telah mengeledah kantor PT Prasasti Utama yang beralamat di Mangga Besar, Jakarta Barat.
Pengeledahan tim Pidsus Kejagung ini, melengkapi penggeledahan sebelumnya, yaitu telah dilakukan tim Pidsus Kejagung pada 22 Maret 2022 di lima lokasi.
Saat itu yang digeledah adalah gedung Kementerian Perdagangan RI, kemudian dilanjutkan menggeledah kantor PT Intisumber Bajasakti, PT Bangun Eka Sejahtera, PT Perwira dan selanjutnya PT Adhitama Sejati.
Dari tujuh lokasi pengeledahan itu, tampaknya tim penyidik telah menemukan banyak barang bukti, sebagai tambahan dari alat bukti yang telah dimiliki sebelumnya, yaitu ketika prosesnya masih tahap penyelidikan, tentu harapan publik tim Pidsus Kejagung mampu mengungkap siapa saja yang terlibat, tercium juga termasuk otak pelakunya, serta jaringannya.
Keterangan Kapuspen Kejagung pada media, dari surat izin impor yang dikeluarkan oleh Direktur Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI, empat BUMN yang dicatut oleh keenam importir umum tersebut berupa perjanjian kerjasama sebagai memenuhi syarat agar mendapat rekomendasi impor dari Dirjen ILMATE ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri, ternyata dibantah oleh PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
Kata Dir CERI ini, “perbuatan mereka ini sangat mengancam perekonomian nasional dan membuat negara kita ketergantungan pada import serta sangat merugikan produsen industri baja dalam negeri. Jadi harus dihukum seberat beratnya bagi otak pelakunya di elit kementerian, lazimnya dari eselon satu”.
“Jika tidak bisa mengungkap siapa otak pelakunya, maka sama saja Kejaksaan Agung telah gagal menjalankan amanat Presiden Jokowi untuk melawan mafia import diduga bergentayangan di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan,” katanya.
Sehingga, sangking keselnya Presiden Jokowi didepan para Menteri dan Kepala Daerah di Bali, Jum'at (25/3/22) lalu, pada acara Afirmasi Bangga Buatan Indonesia, mengatakan “Bodoh Banget Kita ini Tidak Beli Barang Dalam Negeri”.
Yang menyedihkan, dari kabar yg berhembus kencang, jaringan kerja CERI diberbagai kementerian mencium gelagat aneh dari otak pelaku.
Jika melihat kontruksi kasus ini, ada beberapa pasal di Peraturan Menteri Perdagangan nomor 110 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya dan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Tehnis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, ternyata telah dilanggar secara nyata oleh mereka.
Namun, berdasarkan banyak sumber informasi, jaringan CERI telah memetakan otak pelaku dibalik jaringan impor yang melanggar hukum ini, “hanya tunggu momen tepat akan digelar kepubik siapa orang-orang nya,” kata Yusri.
Sebelumnya dikutip dari media Detiknews diketahui, “proses penyidikan kasus ini berdasarkan surat penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bernomor : Print.06/F.2/Fd.1/02/2022 tanggal 8 Febuari 2022, resmi menaikan status Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 - 2021,” kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana pada (22/3/22) lalu.**