Tak Sudah Derita Atuk Anas, Di Usia Senja Dia Dijemput Paksa KPK Terkait RAPBD TA 2015 Provinsi Riau

Tak Sudah Derita Atuk Anas, Di Usia Senja Dia Dijemput Paksa KPK Terkait RAPBD TA 2015 Provinsi Riau

Jakarta - Tak berkesudahan derita Mantan Bupati Rohil “Atuk Anas” pasalnya diusia senja setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Senin, 21 September 2020 lalu, kini mantan Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, di paksa kediamannya di Pekanbaru, Riau, Rabu (30/3/22) dia dijemput lagi oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“AM dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan yang sedang dijalankan. Tim penyidik KPK memanggil paksa AM dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (30/3/22).

Juru bicara KPK menyebut berlatar belakang pemanggilan terhadap Annas sebelumnya sudah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum.

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," sambung Ali.

Sebelumnya atas Grasi Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bebas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Annas terjerat dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan/atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau. Annas rencananya akan ditahan KPKi. "Perkembangan akan diinfokan," ucap Ali.

Annas sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan atas kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit.

Hukuman mantan Bupati Rohil yang dipanggil Atuk ini (AM) kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi dengan hakim ketua saat itu Artidjo Alkostar.

Namun, Annas kemudian mendapat grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun dari Presiden Joko Widodo. Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor: 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Grasi diberikan kepada Annas dengan pertimbangan mengidap penyakit seperti PPOK (COPD akut), dispepsia sindrom (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.**